SNIPER86.COM, Deli Serdang - Deretan papan bunga terpajang di depan Mapolresta Deli Serdang, memuat ucapan terima kasih kepada Kapolresta atas keberhasilan mengungkap dugaan kasus pemerasan oleh tiga oknum wartawan terhadap seorang kepala sekolah berinisial MS, dari SD Negeri 101928.
Namun di balik euforia tersebut, muncul gelombang kegelisahan dari kalangan jurnalis. Banyak insan pers merasa terluka dan mempertanyakan penanganan kasus ini, yang dinilai tidak proporsional dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Kasus bermula dari pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp.160.000 yang dilakukan oleh Kepala Sekolah MS. Tiga wartawan dari media cetak dan online menindaklanjuti informasi tersebut melalui upaya konfirmasi dan peliputan.
Namun, situasi berubah ketika muncul kesepakatan tertulis berupa kwitansi berisi permintaan penghapusan berita, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Diduga, berdasarkan kesepakatan tersebut, Polsek Beringin bersama kepala sekolah menyusun skenario operasi tangkap tangan terhadap ketiga wartawan. Mereka kemudian ditangkap dengan sangkaan pemerasan dan pengancaman.
Yang memprihatinkan, beberapa papan bunga yang dikirim oleh oknum Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) kecamatan justru memuat pesan-pesan yang menyudutkan profesi wartawan, seolah seluruh aktivitas jurnalistik identik dengan pemerasan.
Hal ini jelas melukai hati para jurnalis di seluruh Indonesia, yang terus memperjuangkan kemerdekaan pers dan menjaga fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi.
Sejumlah pihak kini mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Beringin dan jajarannya. Penanganan perkara yang melibatkan jurnalis seharusnya mengedepankan pendekatan etik dan profesionalisme, bukan jebakan hukum yang berpotensi memperkeruh iklim kebebasan pers di Indonesia.*(Tim)