SNIPER86.COM, Ambon - Salah satu media lokal memberitakan tentang praktek tambang ilegal jenis galian C di Desa Bomaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, yang diduga kuat lokasi tersebut adalah milik oknum anggota Korem 151/Binaya berinisial AL, dan beroperasi tanpa izin AMDAL maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menanggapi berita tersebut, Kapendam XV/Pattimura Kolonel Inf Heri Krisdianto, meyampaikan, bahwa dugaan oknum anggota Korem 151/Binaya yang terlibat atas praktik tambang ilegal maupun kepemilikan lokasi, masih dilakukan proses pendalaman untuk memastikan kebenarannya.
Untuk itu Kapendam berharap kepada rekan media agar bersabar, karena proses pendalaman ini membutuhkan waktu yang cukup, apabila sudah di ketahui kebenarannya akan di informasikan kepada media selanjutnya.
"Yang jelas, apabila oknum anggota tersebut terbukti bersalah, pasti akan diproses hukum dan mendapat sanksinya" tegas Kapendam
Selain itu Kapendam menyampaikan bahwa, Pangdam XV/Pattimura sudah komitmen tidak akan mentolerir kegiatan apapun yang sifatnya ilegal, dan para unsur pimpinan juga selalu mengingatkan tentang hal ini kepada seluruh anggotanya baik militer maupun PNS.*(MM.S86)
Sumber : Pendam15/Ptm