• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Biro Jasa


     

    Kapolres Aceh Tenggara Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Pembunuhan 5 Korban di Uning Segugur

    Selasa, 24 Juni 2025, 8:00:00 PM WIB Last Updated 2025-06-24T13:01:00Z

    SNIPER86.COM, Agara - Kapolres Agara menyampaikan akan mengenakan pasal KUHP berlapis terhadap tersangka pelaku penjagal lima anggota keluarga, yang terjadi di Desa Uning Segugur, Aceh Tenggara (Agara).

    Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, di acara konferensi pers yang dilaksanakan di gedung Mapolres setempat, Selasa (24/6).

    Acara konferensi tersebut, selain dihadiri dari puluhan awak media, hadir juga Bupati Aceh Tenggara, HM. Salim Fakhry, M.M., Dandim 0108 Aceh Tenggara Letkol Czi Arya Murdyantoro, Kasi Pidsus Kejari Aceh Tenggara Yudi Syahputra, S.H., dan sejumlah aktivis lainnya.

    Konferensi pers yang melibatkan sejumlah pejabat daerah itu, sedikit diwarnai dengan ungkapan apresiasi dari pemerintah kabupaten, yang turut merasa bangga atas tertangkapnya pelaku kejahatan tersebut.

    Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, dalam konferensi pers menyampaikan, bahwa tersangka AS (21) akan kenakan dengan sanksi pasal KUHP tentang pembunuhan berencana dan KUHP tentang perlindungan anak.

    "Tersangka akan dikenakan pasal berlapis, bisa dihukum dengan kurungan seumur hidup atau hukum mati, tergantung dengan bukti-bukti yang mendukung," terangnya.

    Menurutnya, tersangka pelaku penjagal lima anggota keluarga tersebut, sangat erat berkaitan dengan tindakan pembunuhan berencana, dan berkaitan dengan Undang-undang perlindungan anak.

    "Tersangka akan disanksikan juga dengan pasal KUHP perlindungan anak, karena tersangka sudah menghabisi lima korban meninggal dunia termasuk dengan anak dibawah umur," ungkapnya Kapolres.*(Alek)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini