• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Biro Jasa


     

    KUA Kecamatan Sumber Gandeng PLKB Gelar Edukasi dan Sosialisasi Terkait Pernikahan Dini, Ridwan ; Perlu Perhatian Serius Dari Semua Elemen

    Selasa, 24 Juni 2025, 7:55:00 PM WIB Last Updated 2025-06-24T12:55:37Z

    SNIPER86.COMProbolinggo - Giat Penyuluh Agama Islam semakin gencar dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama yang menjadi problem trending topik yaitu pernikahan di bawah umur.

    Dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para remaja yang menjadi target sasaran.

    Dengan menggandeng pihak terkait yaitu PL KB Kecamatan Sumber, Ust. Muhammad Ridwan, S.Th.I yang mewakili KUA Kecamatan Sumber melakukan edukasi terkait pernikahan dibawah umur menurut perspektif agama.

    Puluhan audien yang hadir meliputi remaja usia sekolah, orang tua dan muslimat setempat. Bertempat di gedung BL KB Kecamatan Sumber.

    Dalam paparannya, Ridwan menyampaikan sebuah edukasi dan sosialisasi terkait diska (dispensasi nikah) dan pencegahan perkawinan di bawah umur.

    "Dalam konteks pernikahan di bawah umur mungkin merujuk pada kasus atau isu terkait pernikahan anak di bawah umur yang menjadi sorotan publik atau pembahasan dalam masyarakat, ini perlu di tangani secara serius serta melibatkan semua elemen," ujar Ridwan, Selasa (24/6).

    Pernikahan di bawah umur, menurut Ridwan adalah pernikahan yang melibatkan salah satu atau kedua belah pihak yang belum mencapai usia pernikahan yang ditetapkan oleh hukum di negara tersebut. Pernikahan semacam ini seringkali menjadi kontroversi karena masalah hak asasi manusia, kesehatan, dan kesejahteraan anak.

    Beberapa isu yang sering dikaitkan dengan pernikahan di bawah umur meliputi, pelanggaran hak asasi manusia, pernikahan di bawah umur sering dianggap sebagai pelanggaran hak asasi anak, termasuk hak untuk pendidikan, kesehatan, dan kebebasan dari eksploitasi.

    "Dampak dari segi kesehatan, pernikahan di bawah umur dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental anak perempuan, terutama terkait dengan kehamilan dini dan persalinan, dan lebih pada meningkatnya bayi stunting," paparnya.

    Diakhir acara, Ridwan membuka dialog interaktif dengan audien agar suasana menjadi hidup dan berdampak positif kedepannya.

    "Upaya untuk mengatasi pernikahan di bawah umur biasanya melibatkan kampanye kesadaran masyarakat, pendidikan, dan penegakan hukum yang lebih ketat terkait usia pernikahan minimum," tandasnya.*

    (Ads/Humas Kemenag)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini