• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Biro Jasa


     

    Borok Dana BOS Terkuak, Lembaga AMPR : SMP Negeri 35 Diduga Sunat Anggaran Tahap 1-2 Tahun 2023 dan 2024

    Selasa, 24 Juni 2025, 5:25:00 PM WIB Last Updated 2025-06-24T10:26:22Z

    SNIPER86.COM, Medan - Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng dunia pendidikan di Kota Medan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SMP Negeri 35 Medan, yang diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2023 dan 2024, mencakup tahap 1, dan tahap 2 di kedua tahun tersebut.

    Lembaga Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPR), yang diketuai Anhar mengatakan, bahwa Informasi dari berbagai sumber menyebutkan adanya indikasi mark-up anggaran, pembelian barang dan jasa yang tidak sesuai spesifikasi, hingga dugaan laporan fiktif dalam realisasi penggunaan dana BOS.

    Praktik ini diduga kuat melibatkan sejumlah pihak internal sekolah, yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan. "Kami melihat laporan penggunaan dana selalu tampak rapi di atas kertas, tapi kenyataan di lapangan jauh berbeda. Fasilitas sekolah minim, kegiatan siswa juga jarang terealisasi sesuai rencana," ungkap Anhar selaku Ketua AMPR.

    Lebih ironis lagi, dugaan penyelewengan ini tidak hanya terjadi satu tahun, tetapi berlanjut dari tahun 2023 hingga 2024, mencakup dua tahap pencairan dana masing-masing tahun. Hal ini menguatkan dugaan, bahwa praktik ini terstruktur dan sistematis.

    Pihak sekolah hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, lembaga AMPR mengatakan akan melaporkan temuan ini ke Inspektorat Kota Medan, Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum lainnya, untuk dilakukan audit dan penyelidikan lebih lanjut.

    Dana BOS sejatinya ditujukan untuk mendukung operasional pendidikan, meningkatkan mutu layanan, serta meringankan beban orang tua. Namun, jika benar terjadi penyelewengan, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi muda.

    "Kami menuntut transparansi dan pengusutan tuntas. Jangan ada lagi ruang aman bagi para pelaku korupsi pendidikan," tegas seorang aktivis Anhar.

    Berikut Anggaran Dana Bos SMP 35 Tahun 2023, Tahap 1 :

    1. Penerima Peserta Didik Baru Rp. 410.300, 2. Perkembangan perpustakaan Rp. 99.025.500
    3. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Rp. 35.166.000
    4. Administrasi Sekolah Rp. 71.173.850. 
    5. Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Sekolah Rp. 101.575.000.

    Tahap 2 : 

    1. Penerima Peserta Didik Baru  Rp. 5.707.000
    2. Perkembangan perpustakaan  Rp. 108.597.000, 
    3. Kegiatan Sekolah Dan Ekstrakurikuler Rp.115.113.594
    4. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran  Rp. 61.972.000
    5. Administrasi Sekolah 56.011.800
    6. Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana. 61.108.000.

    Anggaran Dana Bos SMP 35 Tahun 2024
    Tahap 1.

    1. Penerima Peserta Didik Baru Rp. 566.000.-
    2. Perkembangan perpustakaan Rp. 141.426.0500.-
    3. Kegiatan Sekolah Dan Ekstrakulikuler Rp. 74.512.000.-
    4. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Rp. 28.124.000.-
    5. Administrasi Sekolah Rp. 63.613.950.-
    6. Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Rp.71.78.000.500.-

    Tahap 2 

    1. Penerima Peserta Didik Baru Rp. 6.424.000.-
    2. Perkembangan perpustakaan Rp. 120.650.000.-
    3. Kegiatan Sekolah Dan Ekstrakurikuler Rp. 70.865.250.-
    4. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran  Rp. 54.565.200.-
    5. Administrasi Sekolah Rp. 66.606.700.-
    6. Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Rp. 51.412.000.-*(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini