SNIPER86.COM, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan, bahwa berkas perkara pidana tersangka dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung dinilai telah lengkap (P-21).
Marimon Nainggolan, S.H., M.H., mengapresiasi langkah penyidik, namun menyoroti pembantaran tersangka ke rumah sakit karena alasan kesehatan dan meminta proses hukum yang transparan.
Kepastian lengkapnya berkas perkara ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, tertanggal 9 Mei 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting membenarkan hal tersebut. "Telah lengkap secara formil dan materiil (P-21), setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti," kata Adre kepada wartawan, Rabu (18/6/25).
Saat dikonfirmasi awak media, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon menyebutkan, bahwa kasus ini masuk tahap 2, yang akan digelar pada hari Jum'at mendatang.
"Tersangkanya sudah ditahan bang, tapi karena ada surat sakit, saat ini dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara bang, untuk selanjutnya nanti kita informasikan," sebutnya kepada wartawan melalui Telepon WhatsApp, pada Rabu siang.
Marimon Nainggolan, S.H., M.H., kuasa hukum Go Mei Siang, menyampaikan apresiasi atas kerja penyidik yang telah menuntaskan berkas perkara. "Kami hargai langkah penyidik, dan ini menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum," ungkapnya.
Namun, Marimon juga menyatakan keheranannya atas pembantaran tersangka karena alasan kesehatan. Ia menegaskan, pentingnya keabsahan surat dokter yang menjadi dasar pembantaran.
"Kalau benar sakit, harus ada surat dari dokter yang sah. Karena itu, perlu dilakukan second opinion agar publik tak berprasangka buruk, apalagi tersangkanya seorang dokter spesialis," tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Go Mei Siang atas dugaan pengrusakan pagar seng di atas tanah miliknya di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Tanah tersebut terdaftar atas nama Go Mei Siang berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 64/Sei Rengas II seluas 193 meter persegi, dan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 54 tanggal 19 Oktober 2011.
Marimon menjelaskan, jika dr. Paulus merasa menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli tanah, seharusnya ia melaporkan penjualnya. "Bukan malah mengklaim dan merusak properti yang secara hukum sah dimiliki klien kami," katanya.
Lebih lanjut katanya, "Alasan pembantaran harus sesuai hukum, apakah karena sakit dengan surat sakit dari dokter, perlu ditegaskan membuat atau menggunakan surat dokter yang tidak benar dapat diancam dengan pidana Pasal 267 KUHP, sehingga perlu dilakukan scond opinion atas surat sakit tersebut, guna menghindari asumsi publik adanya "permainan", apalagi TSK berprofesi dokter spesialis di Kota Medan. Dan janganlah sampai terjadi dugaan obstruction of Justice (Perintangan penyidikan), yang seolah olah sakit dengan surat dokter untuk menghindari proses hukum," tegasnya saat diwawancarai awak media di PN Medan.
Sebelumnya, dr. Paulus sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Medan melalui hakim tunggal telah menolak permohonan tersebut. Apresiasi juga datang dari dua tokoh agama dari Vihara, Biksuni Caroline dan Biksuni Helen.
"Kami berterima kasih kepada Polda Sumut, jika benar telah menangkap tersangka atas dugaan pengrusakan. Selama ini beliau terlihat sangat kuat, seolah kebal hukum. Kami berharap proses hukum berjalan tegas dan adil agar memberi efek jera," kata Biksuni Caroline.*(R-1/Tim)