Teks Foto : Ketua Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia (YPKKM) Provinsi Maluku, Agustina Tuasu'un.
SNIPER86.COM, Ambon - Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, S.H., LLM., dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, diminta oleh Ketua Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia (YPKKM) Provinsi Maluku, Agustina Tuasu'un, untuk membantu proses penyelesaian dan pencairan dana pengungsi kerusuhan tahun 1999, yang selama ini dianggap kurang mempedulikan hal itu.
Agustina menganggap, bahwa semua dokumen terkait syarat yang harus dipenuhi sudah miliki untuk dilakukan proses. Karena menurutnya, dana tersebut saat ini sudah siap dilakukan proses pencairan, namun terkendala akibat dugaan adanya pihak-pihak yang sengaja melakukan penggandaan data.
"Karena selama ini, kami menduga salah satu kuasa hukum yang ditunjuk oleh Ketua Yayasan LPKKM menggandakan data, sehingga di tengah perjalanan yang bersangkutan (kuasa hukum yang ditunjuk), melakukan pergerakan sendiri - sendiri dan mengatasnamakan dirinya sebagai pimpinan dan kuasa hukum untuk melakukan tindakan sebagai pimpinan yayasan. Dia dengan sengaja diduga melakukan rekayasa data, yang akhirnya proses pencairan tertunda sampai saat ini," kata Agustina Tuasu'un.
Oleh sebab itu, selaku Ketua Yayasan bersama pengurusnya serta koordinator Kabupaten/Kota se Maluku dan Maluku Utara, mereka meminta kepada kedua Gubernur, yakni Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, S.H., LLM., dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, untuk membantu Yayasan Pola Kebersamaan Kasta Manusia (YPKKM) terkait proses pencairannya.
"Semua dokumen sudah kami miliki, termasuk surat keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan surat-surat yang lain. Semua ini kami dapatkan atas perjuangan panjang, demi kepentingan rakyat di Maluku dan Maluku Utara. Kerugian kami terhadap perjuangan ini pun cukup besar, sehingga harapan kami kepada Gubernur Maluku, Bapak Hendrik Lewerissa dan Gubernur Maluku Utara Ibu Sherly Tjoanda untuk membantu kami. Kami juga membutuhkan waktu audensi dengan Bapak Gubernur Maluku, agar bisa mendengar lebih detail penjelasan dan semua dokumen kami perlihatkan kepada Bapak Gubernur Maluku dan Ibu Gubernur Maluku Utara," jelasnya.
Ketua YPKKM Provinsi Maluku juga menyampaikan, bahwa kedua kepala daerah tentu akan lebih menyayangi rakyat, baik itu Gubernur Maluku maupun Gubernur Maluku Utara. Dirinya juga yakin, bahwa keduanya punya perasaan yang begitu menyentuh hati Rakyat. Hal itu disampaikan Agustina Tuasu'un kepada Awak Media di Ambon, Kamis (12/6/2025).
Agustina Tuasu'un yang kerap disapa mama Au menyatakan, bahwa dana ini sudah terlalu lama, akibat dari tidak ada keperihatinan dan kepedulian Pemerintah Provinsi Maluku maupun Pemerintah Maluku Utara sebelumnya. Dan sebagai pimpinan yayasan yang selama memperjuangkan dana tersebut, dirinya meminta agar proses pencairan disegerakan.
"Tentu dana yang diperjuangkan sudah melalui berbagai pihak dilakukan koordinasi oleh pihak yayasan, dalam hal ini saya selaku ketua dan beberapa pengurus, dengan selalu didampingi oleh kuasa hukum. Semua yang diperjuangkan ini demi kemaslahatan masyarakat Maluku, yang menjadi korban saat itu," ujar Tuasu'un kepada sejumlah media.
"Harapan besarnya, agar Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dapat membantu pimpinan Yayasan LKKPM Provinsi beserta pengurusnya, untuk penyelesaian proses pencairan dana tersebut, yang berjumlah sekitar Rp. 3,9 Triliun. Semua surat-surat penting terkait dengan proses dimaksud sudah kami miliki," kata Agustina Tuasu'un dengan tegas.
Putri Nusaina ini, dengan seluruh kekuatan organik (pengurusnya dan kuasa hukumnya), sudah menempuh semua jalur hukum di negara ini terkait dengan proses penyelesaian hingga proses pencairan, sehingga dirinya sudah melayangkan surat ke Kantor Gubernur Maluku untuk meminta Audensi, yang bertujuan agar bisa mendapatkan penjelasan terkait semua proses yang sudah dilalui.
"Oleh sebab itu, saat ini kami menunggu kesediaan waktu dari Gubernur Maluku Bapak Hendrik Lewerissa, karena surat kami sudah kurang lebih 2 atau 3 minggu, belum ada kabar dan tindak lanjutnya," kata Tuasu'un.*(MM.S86)