Teks Foto : Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
SNIPER86.COM, Jakarta - Politisi PDI Perjuangan di DPR RI Rieke Diah Pitaloka, yang juga sebagai aktivis keadilan untuk masyarakat kecil turut mengomentari polemik yang ada di Sumatera Utara-Aceh, yakni terkait berpindahnya 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri yang baru saja disahkan.
Menurut Rieke Diah Pitaloka melalui unggahan di Akun X (Twitter) pribadinya, Senin (16/06/25), dirinya sangat menyayangkan keputusan yang dibuat oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, terkait 4 Pulau yang selama ini masuk dalam wilayah administratif Aceh, diberikan kepada Provinsi Sumatera Utara, yang dinilainya sebagai keputusan yang cacat hukum.
"Saya menilai, apa yang sudah diputuskan oleh Mendagri adalah cacat hukum. Saya mengapresiasi langkah Presiden Prabowo, yang langsung mengambil alih penyelesaian polemik Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh atas 4 pulau, meliputi Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan dan Panjang," ucap Rieke.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (2) telah diatur jenis dan hierarki peraturan perundangan. Penjenjangan dalam hierarki yang dimaksud menunjukkan peraturan perundangan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan di atasnya. Keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 terindikasi kuat bertentangan dengan peraturan perundangan dan mencederai akta perdamaian Helsinki.
Provinsi Aceh lahir berdasarkan UU No. 24 Tahun 1956. UU ini menjadi pijakan pula pada Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005. Poin 1.1.4 menegaskan batas wilayah Aceh meliputi seluruh wilayah Keresidenan Aceh, termasuk wilayah Singkil dan pulau-pulaunya.
"Saya berterima kasih kepada Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Bapak Jusuf Kalla, yang mengingatkan bahwa secara formal dan historis keempat pulau yang diputuskan Mendagri menjadi bagian Provinsi Sumatera Utara sesungguhnya merupakan wilayah administratif Provinsi Aceh," ungkapnya di akun X pribadinya.
Sedikitnya, ada 4 poin rekomendasi dari Rieke Diah Pitaloka terkait polemik Sumut-Aceh saat ini, untuk mendukung Presiden Prabowo dalam selesaikan 4 pulau, antara lain :
1. Keputusan Mendagri No.300.2.2-2138 Tahun 2025 batal demi hukum.
2. Dialog Sumut-Aceh penegasan wilayah administratif harus sesuai perundangan yang berlaku.
3. Penyelesaian polemik tetap menjaga komitmen Perjanjian Helsinki.
4. Revisi UU No.5 Tahun 1956 untuk menguatkan Provinsi Aceh, termasuk menjaga pulau, perairan dan ekosistemnya. Revisi tersebut harus berperspektif terutama untuk kesejahteraan rakyat dan keselamatan lingkungan Aceh.
"Indonesia ini adalah Negara Hukum, dan yang berlaku di Indonesia adalah hukum positif, bukan hukum rimba!," tegas Politisi yang terkenal vokal ini.*(R-1)