• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Biro Jasa


     

    Presiden Prabowo Subianto Ambil Alih Polemik 4 Pulau di Aceh Singkil

    Minggu, 15 Juni 2025, 4:13:00 AM WIB Last Updated 2025-06-14T21:14:11Z

    SNIPER86.COM, Jakarta - Permasalahan yang didasari dari keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, hingga kini Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkesan saling berebut empat pulau di wilayah Aceh Singkil.

    Namun sekarang, angin segar mulai berhembus untuk mendinginkan suasana, yakni polemik empat pulau Aceh-Sumatera Utara itu kini diambil alih Presiden Prabowo Subianto. Semua pihak berharap, Presiden Prabowo bisa bijaksana dalam menyelesaikan polemik tersebut.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, keputusan itu berdasarkan hasil komunikasi antara DPR dengan Prabowo. Dasco mengatakan, Presiden Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut.

    "Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," kata Sufmi Dasco, dikutip detikNews, Sabtu (14/6/2025).

    Tak hanya itu, Ketua Harian Partai Gerindra itu juga menyatakan, bahwa Presiden Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut rampung pekan depan. Setelah itu, kata Dasco, Prabowo menyampaikan keputusannya.

    "Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," katanya.

    Seperti diketahui, empat pulau tersebut kini menjadi kisruh karena disebut berada di wilayah Sumut. Padahal, keempat pulau tersebut awalnya merupakan bagian dari wilayah Aceh.

    Empat pulau yang kini masuk wilayah Sumut itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata mendukung klaim Bobby Nasution lewat Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025 lalu.

    "Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5).

    Pihak Pemerintah Provinsi Aceh pun tidak menerima keputusan tersebut. Peninjauan ulang keputusan Mendagri sampai saat ini masih diperjuangkan. Pihak Pemprov Aceh masih berjuang, agar keempat pulau kembali masuk wilayah administratif Aceh.*(R-1)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini