SNIPER86.COM, Agara - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R, meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Mohammad Pornomo Satriyadi, S.H., M.H., untuk mengusut tuntas penggunaan Anggaran Dana Desa Kute Salang Muara, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Tahun Anggaran 2025.
Kepada awak media, Senin (25/05/2026), Jupri Yadi R menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat Desa Kute Salang Muara, terkait dugaan adanya permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa.
Menurutnya, masyarakat menilai tidak adanya keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh oknum Ketua BPK Desa kepada masyarakat setempat terkait penggunaan anggaran desa.
"Berdasarkan laporan masyarakat, ada beberapa item kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang diduga bermasalah dan tidak sesuai aturan. Kegiatan tersebut terkesan hanya untuk mencari keuntungan pribadi dan tidak mengutamakan kepentingan masyarakat sesuai dengan Permendes," ujar Jupri Yadi R.
Ia menambahkan, salah satu kegiatan yang disoroti yakni anggaran ketahanan pangan Tahun 2025 senilai Rp.124 juta, yang diduga tidak transparan dalam pengelolaannya.
Adapun dugaan kegiatan yang menjadi sorotan di Desa Kute Salang Muara antara lain Anggaran Ketahanan Pangan Tahun 2025 sebesar Rp124 juta dan sejumlah kegiatan lainnya yang diduga tidak transparan dan perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Jupri Yadi R juga menegaskan bahwa pihaknya menduga terdapat indikasi mark-up anggaran hingga dugaan kegiatan fiktif yang dilakukan secara terstruktur demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
"Kami menduga pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Kute Salang Muara tidak tepat sasaran. Bahkan, ada indikasi mark-up dan dugaan kegiatan fiktif berdasarkan hasil temuan lapangan serta laporan masyarakat setempat," tegasnya.
Karena itu, LSM Tipikor Aceh Tenggara meminta Kejari Aceh Tenggara untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh, agar penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai prosedur dan tepat sasaran.
"Apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tutup Jupri Yadi R.*(Alek)



