Ket poto : Kantor Dprd Kota Binjai di lihat dari depan (Bangunan dengan nilai 45 M)
Gedung Dprd Binjai
Video saat di Kantor Dprd Kota Binjai
Poto mobil diduga plat merah yang di ganti plat hitam di lokasi DPRD saar paripurna BK 1248 R
Tampak dalam poto, tong - tong tempat menampung air hujan dari asbes
SNIPER86.COM, BINJAI – Kondisi Gedung DPRD Kota Binjai kembali menjadi sorotan. Selain atap kantor yang disebut mengalami kebocoran hingga harus menggunakan tong penampung air hujan, keberadaan sejumlah kendaraan dinas yang diduga menggunakan pelat hitam juga memunculkan tanda tanya.
Hal tersebut disampaikan wartawan kepada Ketua DPRD Kota Binjai, Hj. Kristiana Gusuartini, melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/7), dengan meminta klarifikasi atas beberapa persoalan.
Dalam konfirmasi itu, wartawan mempertanyakan kondisi kantor DPRD yang terlihat memiliki sejumlah titik kebocoran dengan tong-tong penampung air hujan di dalam gedung.
Selain itu, wartawan juga meminta penjelasan terkait pemandangan di halaman parkir DPRD saat rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Binjai dan sejumlah kepala OPD. Di lokasi tersebut terlihat sejumlah kendaraan yang diduga merupakan mobil dinas Pemerintah Kota Binjai dengan kode pelat BK seri "R", namun menggunakan pelat berwarna hitam.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua DPRD Kota Binjai, Hj. Kristiana Gusuartini, hanya memberikan jawaban singkat terkait kondisi gedung.
"Namanya juga sudah rusak, Dek," tulis Kristiana melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Ketua DPRD terkait dugaan penggunaan pelat hitam pada kendaraan dinas yang diparkir di lingkungan DPRD Kota Binjai.
Kondisi gedung legislatif yang bocor dan persoalan administrasi kendaraan dinas dinilai menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap DPRD maupun Pemerintah Kota Binjai memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi. Jika kendaraan tersebut memang merupakan kendaraan dinas, penggunaannya diharapkan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menjadi lembaga yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPRD juga berkewajiban memastikan aset daerah yang digunakan untuk menunjang tugas kedewanan tetap terpelihara dengan baik. Kondisi gedung yang mengalami kebocoran hingga harus menggunakan tong penampung air hujan dinilai dapat mengganggu kenyamanan kerja, pelayanan kepada masyarakat, maupun pelaksanaan rapat-rapat resmi.
Sebagai pengguna gedung, pimpinan dan anggota DPRD memiliki tanggung jawab untuk mendorong agar pemeliharaan sarana dan prasarana dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku melalui pembahasan anggaran bersama Pemerintah Kota Binjai. Kerusakan yang dibiarkan berlarut-larut dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap aset milik daerah.
Di sisi lain, persoalan dugaan penggunaan pelat hitam pada kendaraan dinas juga memerlukan penjelasan terbuka dari pihak terkait. Transparansi penting dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, mengingat DPRD merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota DPRD terikat pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur fungsi DPRD meliputi pembentukan peraturan daerah, pembahasan dan persetujuan APBD, serta pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang mengatur pelaksanaan tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan etika anggota DPRD dalam menjalankan fungsi kelembagaan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta perubahannya, yang mengatur bahwa barang milik daerah, termasuk gedung perkantoran dan kendaraan dinas, harus dikelola, dipelihara, dan dimanfaatkan secara tertib, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai representasi rakyat, DPRD diharapkan tidak hanya aktif mengawasi pembangunan dan pengelolaan aset milik pemerintah di berbagai instansi, tetapi juga memberikan teladan dalam menjaga fasilitas negara yang digunakan untuk menunjang tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
*(R-2)







