• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred Idul Fitri 1447 H


     

    Kontroversi Pembukaan Police Line Pabrik Tanpa Izin di Pasuruan, FORMAT Siap Tempuh Jalur Hukum

    Jumat, 27 Maret 2026, 5:54:00 PM WIB Last Updated 2026-03-27T10:55:01Z

    SNIPER86.COM, Pasuruan - Polemik pembukaan Pol PP Line (segel Satpol PP) pada Pabrik briket arang PT Dozen Bagus Indonesia (DBI) yang berlokasi di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari menjadi sorotan oleh aktivis pegiat anti korupsi.

    Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan penutupan sementara (police line) pada tanggal 24 November 2025, dikarenakan perusahaan tersebut melakukan beberapa pelanggaran administrative atau selama 2 tahun lebih tidak berijin, Jumat 27 Maret 2026.

    Kasus penutupan sementara PT Dozen Bagus Indonesia (DBI) umumnya berpusat pada benturan antara kepentingan investasi /ekonomi dengan penegakan aturan lingkungan serta aspirasi warga. Perusahaan diketahui belum mengantongi izin operasional yang lengkap, termasuk izin dasar yang diwajibkan oleh pemerintah daerah. 

    Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono saat dikonfirmasi masalah tersebut menyampaikan, bahwa penutupan dilakukan secara resmi oleh Satpol PP bersama tim gabungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Muspika Purwosari, dan Pemerintah Desa Martopuro.

    Tindakan tersebut merupakan penegakan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) dan peraturan daerah lainnya. "Mengenai pembukaan police line tersebut saya belum mengetahui. Secara hukum, segel hanya boleh dibuka jika pihak perusahaan telah melakukan sidang tipiring (tindak pidana ringan), membayar denda, dan mendapatkan rekomendasi teknis dari dinas terkait bahwa syarat perizinan telah terpenuhi sesuai SOP Satpol PP," ujarnya.

    Menanggapi permasalahan tersebut, Ismail Makky, Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan mengatakan, jika seorang oknum Satpol PP membuka Pol PP Line (segel resmi) secara sepihak atau tidak sesuai prosedur, tindakan tersebut dapat masuk ke dalam ranah dugaan tindak pidana korupsi, selain pelanggaran pidana umum dan disiplin.

    Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan oknum tersebut dapat dijerat jika memenuhi unsur: Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

    Kaitan dengan kasus, jika pembukaan segel dilakukan agar pabrik bisa beroperasi kembali tanpa membayar denda resmi atau tanpa mengurus izin (yang seharusnya menjadi pemasukan kas daerah/negara), maka ini dianggap merugikan kepentingan negara.

    Ditambahkan pula, pembukaan segel oleh oknum tanpa berita acara resmi dan pemenuhan syarat perizinan adalah tindakan ilegal. "Jika ada indikasi aliran dana atau imbalan di baliknya, maka kami (FORMAT) akan lakukan upaya hukum dan pelaporan kepada aparat penegak hukum (Kepolisian atau Kejaksaan) untuk segera di tindaklanjuti, supaya berbagai masalah yang dialami oleh Satpol PP mulai dari kasus dugaan penjualan bongkaran ex gedung Satpol PP dan kasus dugaan gratifikasi penerimaan parsel oleh perusahaan dan event organizer (EO) tidak bisa membuat efek jera," tambahnya.*(Irfan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini