Ket poto : Ketua Depicab SOKSI Kota Binjai
SNIPER86.COM, Binjai – Pemerintah Kota Binjai resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai, Jalan Veteran, Senin (6/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Binjai, Hj. K. Gusuartini Br. Surbakti, dan dihadiri Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP., unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, camat, lurah, serta anggota DPRD Kota Binjai.
Dalam pidatonya, Wali Kota Binjai menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 29 Mei 2026.
"Opini WTP ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Binjai dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Amir Hamzah di hadapan peserta sidang.
Pendapatan Daerah Capai 98,42 Persen
Dalam pemaparannya, Wali Kota menjelaskan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 yang ditargetkan sebesar Rp1,068 triliun berhasil direalisasikan sebesar Rp1,051 triliun atau 98,42 persen.
Realisasi tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Di sisi PAD, sejumlah sektor menunjukkan capaian yang baik, di antaranya retribusi daerah yang melampaui target hingga 100,79 persen, sementara penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mencatat realisasi di atas 100 persen.
Belanja Daerah Terealisasi 92,80 Persen
Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp1,077 triliun terealisasi sebesar Rp1,000 triliun atau 92,80 persen. Anggaran tersebut digunakan untuk belanja operasi, belanja modal, hingga belanja tidak terduga guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Kota Binjai juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp62,09 miliar.
DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD
Selain mendengarkan penyampaian Wali Kota, rapat paripurna juga diisi dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan jawaban Wali Kota atas pandangan umum dewan sebelum dilakukan pembahasan bersama hingga memperoleh persetujuan.
Wali Kota berharap sinergi antara Pemerintah Kota Binjai dan DPRD terus terjalin dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
"Keberhasilan pembangunan tidak terlepas dari dukungan DPRD, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta partisipasi aktif seluruh masyarakat Kota Binjai. Sinergi ini harus terus kita perkuat demi kemajuan Kota Binjai," katanya.
Rapat paripurna yang berlangsung sejak pukul 11.15 WIB hingga 12.35 WIB berjalan aman, tertib, dan lancar. Agenda tersebut menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyampaian dan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Terkait rapat Paripurna LPJ Anggaran Tahun 2025 yang berlangsung di aula gedung DPRD Kota Binjai yang dihadiri 16 orang anggota Dprd dari jumlah 35 orang anggota Dprd pada Senin, (6/7), ketua Dewan Pimpinan Cabang SOKSI Maruli Malau yang juga mantan anggota Dewan dari Fraksi PPP Kota Binjai, Rabu (8/7) "nyatakan Paripurna tidah SAH, secara hukum" ungkap Maruli Malau.
Masih kata ketua Dewan Pimpinan Cabang SOKSi Maruli Malau, itu tidak Sah berdasarkan UU No.23Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.*(R-2)




