• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    LSM Tipikor Desak APH Aceh Tenggara Usut Tuntas Pengelolaan Dana Desa Kute Perdamaian Tahun Anggaran 2024–2025

    Senin, 13 Juli 2026, 2:00:00 PM WIB Last Updated 2026-07-13T07:01:22Z

    SNIPER86.COM, Agara - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor, Jupri Yadi R., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Aceh Tenggara untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Kute Perdamaian, Kecamatan Babul Makmur, Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.

    Kepada awak media, Senin (13/7/2026), Jupri Yadi R. mengatakan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi dan laporan dari masyarakat Desa Kute Perdamaian yang menyoroti dugaan tidak transparannya pengelolaan Dana Desa oleh pemerintah desa.

    "Informasi yang kami terima dari masyarakat menyebutkan, bahwa pengelolaan Dana Desa diduga tidak dilakukan secara terbuka. Masyarakat menilai tidak ada keterbukaan informasi publik terkait penggunaan anggaran desa," ujar Jupri.

    Ia menambahkan, berdasarkan laporan masyarakat, terdapat sejumlah program yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang diduga bermasalah dan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

    Menurut Jupri, beberapa item kegiatan yang menjadi sorotan antara lain:
    - Program Ketahanan Pangan.
    - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
    - Penanganan Keadaan Mendesak.
    - Pembangunan Irigasi.
    - Pembangunan Jalan Usaha Tani.
    - Program PAUD.
    - Kegiatan Posyandu.
    - Penyertaan modal BUMK.
    - Anggaran kepemudaan, serta
    - Sejumlah kegiatan lainnya.

    Jupri menilai, pengelolaan anggaran tersebut diduga tidak mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.

    "Kami menduga ada kegiatan yang tidak tepat sasaran, bahkan berdasarkan informasi yang kami terima terdapat dugaan mark-up maupun kegiatan yang diduga fiktif. Karena itu, kami meminta APH melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar semuanya menjadi terang," tegasnya.

    LSM Tipikor berharap, Aparat Penegak Hukum Aceh Tenggara segera melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Kute Perdamaian Tahun Anggaran 2024–2025. 

    Menurut Jupri, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum yang didukung alat bukti yang cukup, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    "Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat. Kami berharap APH dapat mengusut persoalan ini secara profesional sesuai aturan yang berlaku," tutup Jupri Yadi R.*(Alek)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini