• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Biro Jasa


     

    Viral Dugaan Limbah PT Evergreen, Warga Resah Akibat Bau Menyengat dan Suara Bising

    Kamis, 12 Juni 2025, 10:52:00 PM WIB Last Updated 2025-06-12T15:53:16Z

    SNIPER86.COM, Deli Serdang - Masyarakat Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang diresahkan oleh dugaan pencemaran limbah dari perusahaan pengolahan karton, PT Evergreen.

    Dalam video yang beredar di media sosial, warga mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari pembuangan limbah perusahaan tersebut, serta suara bising blower yang kerap mengejutkan warga, bahkan pada malam hingga dini hari. Keluhan itu dibenarkan oleh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. 

    Ia menyebutkan, suara blower pabrik menyala tanpa jadwal yang jelas, terkadang pagi, siang, tengah malam, bahkan subuh. "Bisa tiba-tiba bunyi jam 2 malam, atau subuh. Bau limbahnya juga menyengat sekali, kami merasa sangat terganggu," ucapnya, Kamis (12/6/2025).

    Ketua DPP LSM FORMAPPEL RI, R. Anggi Syaputra, turut menyoroti persoalan ini. Ia meninjau langsung ke lokasi dan mencari sumber aroma limbah yang menyengat dari sekitar area pembuangan.

    "Saya sangat kecewa melihat kondisi ini. Setelah saya turun langsung, bau limbahnya memang menyengat mengalir langsung ke sungai. Ini harus segera ditindak tegas oleh pihak terkait. Jangan sampai ini menimbulkan dampak yang lebih buruk bagi masyarakat," tegas Anggi.

    Terkait hal itu, Kepala Desa Dalu X A, Sugianto, saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa air limbah yang keluar tidak berbau. Namun, ia mengakui adanya kebocoran alat pada blower perusahaan yang menyebabkan suara bising.

    "Soal suara blower memang ada kebocoran alat. Ini juga sudah ditinjau oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, dan pihak perusahaan sudah diminta untuk segera melakukan perbaikan," kata Sugianto.

    Dampak Limbah Pabrik terhadap Lingkungan dan Kesehatan

    Limbah pabrik yang dibuang ke sungai berpotensi menyebabkan pencemaran air, kerusakan ekosistem sungai, hingga masalah kesehatan serius bagi manusia maupun hewan. Limbah industri umumnya mengandung bahan kimia berbahaya seperti logam berat, pestisida dan zat beracun lainnya.

    Dampaknya meliputi:
    - Pencemaran air: Menyebabkan air sungai tidak layak konsumsi dan dapat menimbulkan berbagai penyakit.
    - Kerusakan ekosistem sungai: Mengancam kehidupan ikan dan biota air lainnya.
    - Masalah kesehatan masyarakat: Berpotensi menimbulkan penyakit kulit, gangguan pernapasan, hingga gangguan pencernaan jika air tercemar digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
    - Pencemaran udara dan tanah: Zat kimia yang menguap bisa menyebabkan gangguan pernapasan, sementara jika limbah menyerap ke tanah dapat merusak kesuburan tanah.

    Dasar Hukum Perlindungan Lingkungan
    Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pasal 69 ayat (1) huruf e dengan tegas melarang setiap orang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin. 

    Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU PPLH, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp.3 miliar.

    Warga berharap, pihak berwenang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang dan aparat penegak hukum, segera mengambil langkah konkret agar dugaan pencemaran lingkungan ini ditindaklanjuti sesuai aturan.

    "Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban pencemaran lingkungan dari aktivitas industri yang tidak memperhatikan dampaknya," pungkas Anggi Syaputra.*(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini