Teks Foto : Ilustrasi
SNIPER86.COM, Binjai - Menjelang HUT Bhayangkara ke 79, Institusi Korps Brimob tercoreng akibat prilaku oknum perwira di Pasmob I Binjai. Ironisnya, terlapor disebut-sebut memiliki jabatan sebagai Komandan Kompi (Danki).
Oknum berpangkat Inspektur Polisi Satu (IPTU), berinisial PH, dilaporkan terkait dugaan asusila yang dilakukannya terhadap salah satu istri oknum Polisi berpangkat Bripka BI, yang beralamat Jalan P. Kemerdekaan LK. VI Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.
Menurut informasi, Bripka BI melapor ke Polres Binjai, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/320N/2025/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 23 Juni 2025 pukul 17.59 wib.
Adapun dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, yang terjadi di Jalan MT Haryono, Perm. Karya Green Residance II, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara.
Diketahui, pada hari Minggu 22 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wib, dengan terlapor Iptu PH, bersama istri Polisi berinisial QAM, diduga telah terjadi tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh terlapor yang juga merupakan istri
pelapor.
Terungkapnya perselingkuhan ini berawal ketika pelapor mendapatkan rekaman CCTV di perumahan tempat pelapor tinggal. Dalam rekaman CCTV tersebut, pelapor melihat bahwa di malam hari ada seseorang yang masuk kedalam rumah pelapor, dimana didalam rumah tersebut hanya ada istri pelapor sendiri dan seseorang pria yang diduga Iptu PH keluar rumah pada besok paginya.
Melihat rekaman CCTV itu, pelapor kemudian bertanya kepada istrinya. Dan istrinya QAM mengakui bahwa memang ada seseorang yang masuk ke dalam rumah dan menginap, yang kemudian diakui oleh istrinya sebagai teman.
Mendengar pengakuan istrinya, lantas pelapor merasa tidak terima kemudian mendatangi ke Polres Binjai untuk membuat laporan pengaduan, agar perkara ini dapat diproses sesuai Hukum yang berlaku.
Sementara itu, Bripka BI selaku pelapor, saat dikonfirmasi, Kamis (26/6) mengatakan, dirinya meminta pelaku agar dapat diproses secara hukum yang berlaku. "Saya berharap terlapor agar dipecat dari institusi Kepolisian. Dikarenakan hal ini sudah mencoreng institusi kepolisian," kata Bripka BI.*(R-2)