SNIPER86.COM, Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali menggelar sidang kewarganegaraan terhadap seorang warga negara asing (WNA) bernama Graziano Mura asal Italia di Aula Darmawangsa, pada Senin (28/7/2025).
Sidang ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses alih status kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana. Tim pemeriksa dalam sidang ini melibatkan lintas instansi, antara lain perwakilan dari Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali, Polda Bali, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali.
WNA asal Italia tersebut diketahui telah tinggal di Indonesia selama 18 tahun sejak tahun 2007. Dalam proses sidang, yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk uji wawasan kebangsaan, pemahaman tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta alasan pribadi yang mendasari keinginannya menjadi WNI.
Dalam proses verifikasi data, terdapat beberapa hal yang menjadi penilaian, di antaranya ketaatan membayar pajak kepada Negara Indonesia bagi pemohon yang telah bekerja di Indonesia, ketaatan pemenuhan dokumentasi keimigrasian selama tinggal di Indonesia, ketaatan di bidang hukum, yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kelengkapan pencatatan kependudukan, serta aspek penting lainnya yang relevan dengan syarat pewarganegaraan.
Selain memverifikasi data dan berkas, tim pemeriksa juga melakukan wawancara langsung terhadap pemohon untuk menggali latar belakang, motivasi, serta komitmen mereka menjadi WNI. Wawancara ini juga berfungsi untuk mengukur kemampuan berbahasa Indonesia dan pengetahuan tentang wawasan kebangsaan Indonesia, termasuk penguasaan Pancasila dan kemampuan menyanyikan lagu kebangsaan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, menyampaikan harapannya agar proses sidang ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan kesungguhan dan kecintaan yang tulus terhadap Indonesia.
“Kami berharap setiap WNA yang mengajukan diri menjadi WNI benar-benar memahami nilai-nilai dasar kebangsaan dan siap berkontribusi positif bagi bangsa dan negara. Proses ini adalah bagian dari upaya menjaga kualitas kewarganegaraan Indonesia,” ujar Redana.
Dengan digelarnya sidang ini, Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas konstitusional dalam memberikan layanan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi.*(Arifin)