• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pondok Qur'an


     

    Kasdim 0820/Probolinggo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bahas Raperda dan RPJMD 2025–2029

    Selasa, 12 Agustus 2025, 1:18:00 PM WIB Last Updated 2025-08-12T06:18:03Z

    SNIPER86.COM, Probolinggo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna, bertempat di ruang sidang utama kantor DPRD setempat rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani dan dihadiri oleh unsur forkopimda, Sekretaris Daerah , para kepala perangkat daerah, camat se-Kota Probolinggo serta instansi vertikal, Selasa (12/8).

    Kasdim 0820/Probolinggo Mayor Inf Herawady Karnawan mengatakan, agenda utama dalam rapat paripurna kali ini adalah penyampaian nota penjelasan Wali Kota Probolinggo terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Handal Brilian Bayuangga Kota Probolinggo.

    "Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Penetapan Keputusan Pimpinan DPRD atas Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo Tahun 2025–2029 hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur," kata Mayor Inf Herawady Karnawan

    Mayor Inf Herawady Karnawan menambahkan, rancangan keputusan pimpinan DPRD yang menetapkan Raperda RPJMD Kota Probolinggo Tahun 2025–2029 menjadi peraturan daerah (Perda). "Rancangan peraturan daerah Kota Probolinggo sebagaimana diktum kesatu keputusan ini telah dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian oleh panitia Khusus DPRD Kota Probolinggo bersama perangkat daerah," ujarnya.


    Sementara Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, mewakili Wali Kota Aminuddin, menyampaikan nota penjelasan terhadap dua Raperda lainnya. Terkait Raperda pendirian PT Handal Brilian Bayuangga, Ina menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Probolinggo berencana mengganti nama badan usaha tersebut menjadi PT Bahari Tanjung Tembaga (Perseroda).

    "Dengan berjalannya waktu, Pemerintah Kota Probolinggo mempertimbangkan untuk mengubah nama, yang mencerminkan potensi bahari Kota Probolinggo serta tidak mengandung unsur politis," ungkapnya.

    Sementara itu, mengenai Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ina menegaskan bahwa dijelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. "Untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), diperlukan penyesuaian terhadap pengaturan pajak dan retribusi yang telah ditetapkan sebelumnya," jelasnya.

    Lebih lanjut Wakil Wali Kota Ina menegaskan  perubahan ini juga merupakan tindak lanjut dari evaluasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI berdasarkan surat Nomor S-352/PK/PK.5/2024 tanggal 5 Desember 2024, yang berisi evaluasi terhadap Perda Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023.

    "Rapat paripurna ini menjadi langkah awal proses pembahasan tiga Raperda strategis, yang selanjutnya akan dikaji lebih dalam melalui pembahasan bersama antara komisi dan panitia khusus DPRD bersama Pemerintah Kota Probolinggo," tuturnya.*

    (Ads/Pendim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini