SNIPER86.COM, Pancur Batu - Kasus proses penyidikan atas laporan polisi Nomor: STTPL/ B/240/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 04 Juni 2025 atas dugaan tindak pidana Penganiayaan berat, sebagaimana dimaksud pada pasal 351 KUHP pidana atas nama Korban Josniko Tarigan di nilai terkesan berpihak kepada tersangka, atau tebang pilih dalam proses penanganan perkara oleh Polsek Pancur Batu.
Hal itu disampaikan Tim Kuasa hukum keluarga Josniko Tarigan saat Konferensi Pers bersama awak media. Dikatakannya, Polsek Pancur Batu terkesan tidak netral atau diduga berpihak pada tersangka Nopalis Sembiring dan kawan - kawan, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Demikian penjelasan Riky Politika Sirait, S.H., mewakili Kantor Hukum Ade Chandra & Pathners kepada wartawan, Sabtu (23/08/2025) sekira pukul 15.00 Wib dikantornya.
Menurutnya Riky, usai berkoodinasi dan mendapat keterangan dari Polsek Pancur Batu yang diwakili Kanit Reskrim Iptu Elia Karo Karo selaku Penyidik dan Pembantu Penyidik Aiptu RM Simanjuntak, sesuai dengan yang dituangkan di dalam SP2HP terakhir tanggal 18 Agustus 2025 dapat di jelaskan, bahwa benar berkas atas nama Tersangka Novalis Fernando Sembiring di P19 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu.
Ditambahkan Riky, adapun status Tersangka diterbitkan oleh Penyidik berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B/52/VI/Res.1.6/2025/ Reskrim, tanggal 20 Juni 2025, dugaan yang disangkakan kepada Tersangka adalah mengacu kepada pasal 170 KUHPidana, yang artinya Pelaku atau Tersangka wajib ditahan, namun fakta dilapangan Penyidik belum melakukan penahanan kepada Tersangka Nopalis Sembiring.
"Selanjutnya kami sebagai Kuasa Hukum Pelapor atau korban juga telah melayangkan surat kepada Kejari Deli Serdang di Lubuk Pakam dan Kapolrestabes Medan beserta dengan pihak terkait lainnya, perihal mohon Perlindungan dan Kepastian Hukum terhadap klien kami Josniko Tarigan," ujar Riky.
"Kami berharap, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo selaku Penyidik dan Aiptu RM Simanjuntak selaku Penyidik Pembantu dapat sesegera mungkin melengkapi kekurangan berkas dan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke JPU, agar penyidik melakukan tindakan hukum atas permohonan kami untuk segera menahan Tersangka Nopalis Sembiring," tegas Kuasa Hukum Korban Josniko Tarigan.*(Tim)