SNIPER86.COM, BINJAI — Sejumlah wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di Kota Binjai mempertanyakan akses komunikasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Binjai.
Persoalannya terlihat sederhana, namun dinilai cukup menggelitik. Nomor kontak Kepala Dinas Kominfo Kota Binjai, Muhammad Ikhsan Siregar, S.H., M.H., yang dapat digunakan untuk koordinasi disebut tidak diketahui oleh sejumlah wartawan.
Bahkan, hingga Senin (14/9/2026), pesan yang dikirim ke nomor yang disebut sebagai kontak Kepala Dinas Kominfo Binjai tersebut disebut masih menunjukkan tanda centang satu.
Kondisi ini membuat sejumlah wartawan mempertanyakan bagaimana sebenarnya pola komunikasi antara Pemerintah Kota Binjai dengan insan pers berjalan.
Padahal, Dinas Kominfo memiliki posisi strategis sebagai salah satu pintu komunikasi pemerintah daerah dengan masyarakat maupun media.
Ketika wartawan hendak melakukan konfirmasi terkait program pemerintah, pembangunan, pelayanan publik, hingga berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, tentu dibutuhkan akses komunikasi yang jelas kepada pejabat atau narahubung resmi.
Lantas, bagaimana informasi publik bisa berjalan maksimal jika wartawan sendiri kesulitan mendapatkan akses narahubung resmi?
Sejumlah wartawan menegaskan, mereka tidak meminta perlakuan khusus dari Pemko Binjai maupun Kepala Dinas Kominfo Muhammad Ikhsan Siregar.
Yang dibutuhkan hanyalah komunikasi, koordinasi dan keterbukaan informasi, sehingga setiap informasi yang akan diberitakan dapat dikonfirmasi kepada pihak terkait dan disajikan secara akurat serta berimbang.
Sebab, dalam kerja jurnalistik, konfirmasi merupakan bagian penting untuk menguji kebenaran sebuah informasi. Terlebih jika informasi tersebut menyangkut kebijakan, pelayanan publik, pembangunan maupun kinerja pemerintah.
Ketika akses komunikasi sulit diperoleh, proses konfirmasi pun dapat terhambat. Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi membuat informasi yang seharusnya dapat dijelaskan secara cepat justru menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
Jangan sampai muncul kesan Pemko Binjai berbicara soal keterbukaan informasi, tetapi akses komunikasi dengan insan pers justru masih dipertanyakan.
Karena itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Binjai Muhammad Ikhsan Siregar, S.H., M.H., diharapkan memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
Apakah memang tidak tersedia nomor kontak resmi yang dapat digunakan wartawan untuk melakukan koordinasi dan konfirmasi? Atau sebenarnya terdapat mekanisme khusus bagi media untuk mendapatkan informasi dan melakukan konfirmasi kepada pejabat terkait?
Jika memang terdapat mekanisme resmi, tentunya hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada insan pers agar tidak terjadi kebingungan ketika wartawan membutuhkan informasi dari Pemerintah Kota Binjai.
Bagaimanapun, publik berhak mendapatkan informasi, sementara wartawan membutuhkan akses konfirmasi untuk memastikan informasi yang disampaikan benar dan berimbang.
Pemerintah membutuhkan media sebagai salah satu sarana penyampaian informasi kepada masyarakat. Di sisi lain, media juga membutuhkan keterbukaan pemerintah untuk menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
Pada akhirnya, transparansi bukan sekadar slogan.
Keterbukaan informasi harus dibuktikan melalui akses komunikasi yang mudah, jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pintu informasi pemerintah justru sulit diketuk oleh mereka yang bertugas menyampaikan informasi kepada publik.
(R-2)




