SNIPER86.COM, Langkat - Unit Reskrim Polsek Salapian Polres Langkat mengamankan pelaku penganiayaan disertai pembacokan terhadap seorang warga bernama Idhar Agustian Andika (41), tepat di depan Rumah Makan Mande Kanduang, Dusun 1 Desa Naman Jahe, Kecamatan Salapian, Langkat, Selasa (5/8/25).
Pelaku berinisial JM alias Wanda (44), yang juga merupakan warga setempat ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 77 / V III/ 2025 / SU / LKT / SEK - Salapian, atas laporan penganiayaan dengan Pelapor Idhar Agustian Andika (Korban).
Kronologis kejadian penganiayaan bermula saat saksi Davina Azahra yang merupakan anak kandung dari Idhar Agustian Andika mendapat teror telepon dari pelaku JM, yang mengatakan bahwa saksi dilarang bekerja di Rumah Makan tersebut, melalui perkataan "Jangan Kerja di Rumah Makan Milik Chintya".
Kemudian saksi Davina Azahra langsung menelepon ayah nya (Idhar Agustian Andika) yakni Korban penganiayaan, terkait dengan teror dari pelaku. Tak berselang lama, kemudian Korban pun datang ke Tempat Kejadian Perkara (Rumah Makan Mande Kanduang), dan di lokasi ternyata pelaku ada di situ.
Setibanya di lokasi, Korban (Pelapor) mengatakan kepada Pelaku (Terlapor) "Jangan Ganggu Anak Saya Bekerja Disini". Kemudian terjadi cekcok mulut antara Korban dan Pelaku. Tak lama kemudian, Pelaku bangkit dan langsung mengayunkan parangnya ke arah Korban dan mengenai tangannya.
Setelah mengenai tangan Korban, parang yang digunakan Pelaku terjatuh ke lantai, kemudian Pelaku lari keluar dan di kejar oleh Korban. Ternyata, Pelaku lari kearah sepeda motor miliknya dan mengambil sebilah parang yang sudah diselipkan oleh Pelaku di sepeda motornya.
Kemudian Pelaku mengambil sebilah parang tersebut dan mengayunkannya berulang kali ke arah Korban dan mengenai bagian tangan kiri dan kepala. Melihat kejadian itu, warga menyelamatkan Korban dan membawanya ke Puskesmas Tanjung Langkat. Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami luka di pergelangan tangan kanan dan mendapatkan 4 jahitan, lengan kiri 4 jahitan dan luka di kepala 4 jahitan.
Usai menerima Laporan tersebut, lalu Kapolsek Salapian Iptu M.K. Bima Prakasa, S.Tr.K., langsung perintahkan Kanit Reskrim Iptu Bujur H. Sianturi, S.E. untuk melakukan penyelidikan di Lokasi Kejadian.
"Beruntung saat tiba di lokasi, Team kami melihat pelaku JM sedang duduk di atas sepeda motor dan hendak berusaha melarikan diri sambil memegang 1 (satu) buah anak panah yang terbuat dari besi. Saat itu langsung Tim kami mengamankan Pelaku dan Barang Bukti," ucap Kapolsek Salapian.
Di lokasi kejadian, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 ( dua ) bilah parang dan 6 (enam) buah anak panah yang terbuat dari besi. Terkait kejadian itu, polisi langsung membawa pelaku ke Mapolsek Salapian guna proses hukum lebih lanjut.*(Edy)