• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pondok Qur'an


     

    Polresta Probolinggo Ungkap Penemuan Bayi di Pos Ronda, AKBP Rico Yumasri : Ternyata Kedua Pelaku Masih Anak Dibawah Umur

    Senin, 22 September 2025, 5:02:00 PM WIB Last Updated 2025-09-22T10:02:51Z

    SNIPER86.COM, Probolinggo - Jajaran Polres Probolinggo Kota bergerak cepat dalam upaya ungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi di, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

    Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S.I.K M.I.k menjelaskan, kasus ini bermula pada Jumat (12/9/2025) ketika warga menemukan seorang bayi di pos kamling desa setempat. Bayi yang baru saja dilahirkan itu segera dibawa petugas ke puskesmas untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan.

    “Kita dari Polres Probolinggo Kota bergerak cepat berusaha semaksimal mungkin unyuk menemukan orang tua dari bayi yang ditemukan tersebut. Sangat disayangkan, bahwa ternyata kedua orang tua dari bayi yang ditemukan tersebut adalah anak – anak dibawah umur," terangnya, Senin (22/09/25) pagi.

    Kapolres menjelaskan, karena pelaku masih berusia anak – anak, jajaran Polres Probolinggo Kota tetap melindungi hak-haknya sebagai anak. Karena memang ini memang masih usia anak, jajaran Polres Probolinggo Kota akan menerapkan system peradilan anak.

    “Karena ini menyangkut masa depan pelaku yang masih anak anak dan juga termasuk masa depan dari bayi, kami akan mencari formula yang tepat bagaimana untuk menangani masalah ini dengan solusi yang terbaik," kata Kapolres.

    Kapolres juga memastikan bahwa bayi yang ditemukan tersebut tetap terawat dengan baik dan tetap melakukan koordinasi dengan dinas social, dinas Kesehatan dan sampai saat ini, kondisi bayi tersebut masih dalam kondisi sehat.

    “Bayi yang ditemukan tersebut akan kita serahkan Kembali ke orang tua ataupun ke nenek atau kakek dari si bayi ini untuk perawatan lebih lanjut. Kita akan koordinasi dengan dinsos untuk proses penyerahannya," ucap Kapolres.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua orang tua bayi masih berstatus anak di bawah umur. Polisi kini berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, untuk memastikan proses hukum dan pendampingan berjalan sesuai prosedur.

    Diketahui, ibu bayi berdomisili di Kabupaten Probolinggo, sementara ayahnya tinggal di wilayah Kota Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan, bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan.

    Hingga kini, bayi masih dalam penanganan medis dan pendampingan sosial, sementara proses hukum terhadap kedua orang tua yang masih berusia anak tetap berlanjut dengan pengawasan pihak berwenang.*

    (Ads/Humas Polresta)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini