SNIPER86.COM, BINJAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan seorang pria berinisial FS (24), yang diduga sebagai bandar narkoba, di Jalan Teratai, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, pada Rabu(1/10/25) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas piket pada sekitar pukul 21.00 WIB dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Iptu Alex Pasaribu, SH, segera melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian. Dari jarak sekitar 20 meter, petugas melakukan pengintaian terhadap seorang pria yang mencurigakan.
"Saat pengintaian, petugas melihat pria tersebut meletakkan sesuatu ke tanah. Petugas langsung bergerak cepat dan menangkapnya. Saat diinterogasi, terduga mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya dan sengaja diletakkan di dekatnya untuk menunggu pembeli yang sudah memesan," ujar Iptu Alex Parasibu.
Bersama FS, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,40 gram yang dibungkus plastik klip transparan, serta satu unit handphone merek Oppo.
"FS beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas AKP Syamsul Bahri, SH, MH.(R-2)