• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT SNIPER86.COM


     

    Dua Pelaku Sabu Ditangkap di Pasar Merlung, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Barang Bukti

    Sabtu, 06 Desember 2025, 12:48:00 PM WIB Last Updated 2025-12-06T05:49:06Z


    SNIPER86.COM, Tanjab Barat - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi penangkapan di kawasan Pasar Merlung, Kecamatan Merlung, Kamis (4/12/2025) sekira pukul 15.00 Wib.


    Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial WI, warga Desa Merlung, dan HR, warga Kelurahan Merlung. Keduanya berasal dari Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat.


    Penangkapan ini dilakukan berkat kerjasama tim Satresnarkoba Polres Tanjab Barat dan personel Polsek Merlung. Operasi digelar setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar Pasar Merlung.


    Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba, AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Tanjab Barat.


    "Informasi awal kami terima pada Minggu, 30 November 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota langsung melakukan observasi dan penyelidikan mendalam. Setelah informasi dirasa cukup kuat, tim bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku," jelas AKP Agus A. Purba.


    Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


    Barang bukti yang disita antara lain:


    • 2 plastik klip berisi diduga sabu dengan berat total 3,46 gram bruto
    • Uang tunai Rp830.000
    • 1 unit timbangan digital
    • 1 set bong (alat hisap sabu)
    • 1 kaca pirek
    • 1 sendok dari pipet hitam
    • 1 korek gas
    • 1 unit HP Realme warna biru
    • 1 unit HP Oppo warna silver


    Seluruh barang bukti dan kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*(Deni)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini