• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT SNIPER86.COM


     

    Beroperasi Hampir Satu Dekade, Gudang BBM Ilegal di Medan Utara Diduga Kebal Hukum

    Senin, 09 Februari 2026, 11:27:00 PM WIB Last Updated 2026-02-09T16:28:18Z

    SNIPER86.COM, Medan - Aktivitas dugaan penimbunan dan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar kembali menjadi sorotan. Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Seruwe, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, disebut-sebut telah beroperasi hampir satu dekade tanpa tersentuh proses hukum.

    Gudang tersebut diduga milik seorang pria berinisial UR, yang dikenal warga sekitar dengan sebutan Ucok Regar. Ironisnya, keberadaan gudang ini sudah lama menjadi pengetahuan umum masyarakat setempat, namun hingga kini aktivitasnya masih berlangsung secara terbuka.

    Indikasi Aktivitas Terorganisir

    Hasil penelusuran tim media di lapangan mendapati sejumlah kendaraan, mulai dari mobil box yang telah dimodifikasi hingga truk dan mobil colt diesel, tampak keluar-masuk area gudang. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut BBM solar hasil penimbunan maupun oplosan.

    Lebih mencengangkan, tim investigasi juga mengantongi dokumentasi foto yang memperlihatkan sebuah tangki berwarna putih-biru menyerupai armada pengangkut BBM Pertamina, yang terlihat menurunkan muatan di salah satu gudang milik UR. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait sumber dan jalur distribusi BBM tersebut.

    Pengakuan Warga: Pernah Ditutup, Tak Lama Beroperasi Kembali

    Seorang warga setempat berinisial D (sekitar 50 tahun), yang mengaku telah lama tinggal di kawasan tersebut, menyampaikan bahwa aktivitas gudang BBM itu bukan hal baru.
    "Gudang itu sudah hampir sepuluh tahunan beroperasi. Pernah memang ditutup, tapi tidak lama kemudian buka lagi. Kami di sini sudah biasa melihat mobil-mobil besar antre masuk," ungkapnya.

    Warga tersebut juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang membuat aktivitas gudang itu seolah kebal hukum. Namun hingga kini, pernyataan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat berwenang.

    Sorotan untuk Aparat Penegak Hukum

    Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, khususnya Polsek Medan Labuhan. Masyarakat berharap adanya langkah tegas dan transparan dari kepolisian.

    Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru menjabat, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., bersama Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, didesak untuk segera menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan penyelidikan menyeluruh serta menutup total gudang yang diduga ilegal tersebut.

    Upaya Konfirmasi Masih Bungkam

    Hingga berita ini diterbitkan, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui pesan WhatsApp terkait dugaan aktivitas gudang BBM tersebut. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

    Ancaman Pidana Penimbunan BBM

    Sebagai informasi, penimbunan dan penyalahgunaan BBM di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja.

    Beberapa ketentuan pidana yang dapat dikenakan antara lain Pasal 55 UU Migas: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

    Pasal 53 huruf c: Penyimpanan BBM tanpa izin usaha, pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp.30 miliar.
    Pasal 53 huruf b: Pengangkutan BBM tanpa izin, pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp.40 miliar.
    Pasal 54: Pemalsuan atau peniruan BBM, pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.

    Praktik-praktik tersebut dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat luas. Media ini akan terus melakukan pemantauan dan pendalaman, guna memastikan adanya penegakan hukum yang adil serta transparan di wilayah Medan Utara.*(R-1/Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini