• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT SNIPER86.COM


     

    No Viral - No Justice: Penegakan Hukum di Medan Utara Dinilai Lumpuh di Tangan Bos 303, Judi Tembak Ikan Tumbuh Subur Seperti Legal

    Senin, 02 Februari 2026, 6:49:00 PM WIB Last Updated 2026-02-02T11:54:47Z

    SNIPER86.COM
    ,Medan - Tidak lama lagi kita menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Pratik perjudian di wilayah Medan Utara bertahun - tahun beroperasi tumbuh subur dan berkembang ke seluruh daerah tanpa hambatan berarti, judi 303 sejenis tembak ikan tersebut menjamur dari ujung Belawan sampai Helvetia, diduga penegakan hukum di Medan Utara lumpuh di Bos mafia judi.

    No Viral - No Justice

    Ada istilah mengatakan No Viral - No Justice tidak viral - tidak di tegakan hukum, namun faktanya  berbanding terbalik di Medan Utara sudah viral belum juga ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkhususnya Polres Pelabuhan Belawan, ironisnya hingga kini belum terlihat langkah penindakan serius dari APH. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius ditengah masyarakat, apakah APH benar - benar tidak mengetahui atau justru memilih untuk menutup mata?. 

    Pantauan Awak Media di Lokasi Medan Utara

    1. Kelurahan Belawan Bagan Deli, Lingkungan 12 Wilayah Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Gabion Belawan. 

    2. Kelurahan Belawan 1, Pajak Singkong Jalan Bunga tepatnya didepan pedagang potong ayam. 

    3. Kelurahan Belawan Bahari, Lingkungan 8 tepatnya pinggir rel kereta Api. 

    4. Kelurahan pekan Labuhan, Bom Lama Lingkungan 24 dan dipinggir Jl. KL Yos Sudarso. 

    5. Kelurahan Medan Marelan di pinggir Sungai Deli, Pasar 2 dan di Jl. M Basir Komplek Merelan Poin. 

    6. Kelurahan Tanjung Mulia berada di salah satu ruko. 

    7. Desa Helvetia Gang Persatuan 1. Lokasi judi tersebut masih wilayah Polres Pelabuhan Belawan.

    Dampak Sosial : Rakyat Kecil Yang Menjadi Korban

    Maraknya perjudian ini bukan sekedar pelanggaran hukum, tetapi telah menciptakan kerusakan sosial yang nyata. Warga menyebut perjudian sebagai salah satu pemicu hancurnya ekonomi rumah tangga, meningkatnya pencurian dan kekerasan serta konflik keluarga yang berujung perceraian. 

    Warga Belawan yang tidak ingin dicantumkan namanya demi keamanan mengungkapkan keresahannya dengan nada kecewa, "Kami heran, judi itu buka siang malam tapi seperti dilindungi. Yang jadi korban kami - kami ini masyarakat kecil, gaji Suami habis, anak terlantar. Kami mohon kapada Aparat Penegak Hukum jangan tutup mata, tindak tegas judi - judi itu", ujarnya dengan nada geram.

    Undang - Undang 303 KUHP Baru Jelas Mengatur

    Padahal aturan hukum soal perjudian sangat jelas dan tegas, dalam KUHP baru, Pasal 426 mengatur tentang perjudian, dengan sanksi pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori Vl (Rp2 miliar) bagi penyelenggara atau pengusaha judi. Sementara itu, Pasal 427 mengatur tentang sanksi bagi pemain judi, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III (Rp50 juta)

    Janji Bapak Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kepada rakyat Indonesia dan memerintahkan kepada jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian online dan judi darat. 

    Namun fakta di lapangan hingga kini janji tersebut  belum sepenuhnya dilakukan oleh jajaran terkhusus nya Polres Pelabuhan Belawan. Lokasi - lokasi perjudian yang disebutkan masih terus beroperasi. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, lemahnya pengawasan, atau kemungkinan faktor lain yang patut ditelusuri lebih jauh.

    Publik Menunggu Ketegasan APH Bukan Sekadar Retorika. 

    Masyarakat Medan Utara kini menuntut jawaban dan tindakan konkret, bukan sekedar pernyataan normatif, atau penggerebekan ceremony semata. Penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa tebang pilih, menjadi harga mati demi memulihkan kepercayaan publik.

    Jika aparat terus diam, maka kecurigaan publik akan semakin menguat. Siapa sebenarnya yang dilindungi dan siapa yang dikorbankan?Hingga sampai saat ini tanggal 2 Februari 2026, aktivitas perjudian tersebut masih terus berlangsung.

    Pemuka Agama Ustadz H.Ilham Maulana, MH., Meminta Kepada APH. 

    Menjelang Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 H, Ustadz H.Ilham Maulana, MH., meminta kepada APH "Tidak lama lagi kita akan mendekati menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, saya meminta kepada seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum, TNI - Polri yang ada di wilayah Medan Utara ini khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan pihak Kecamatan, Kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas maupun Kepala Lingkungan untuk menciptakan wilayah kamtibmas yang kondusif, yang bersih dari segala bentuk kejahatan perjudian, tawuran dan begal - begal jalanan", pinta Ustadz H.Ilham Maulana, MH., dengan nada tegas.

    Terpisah, dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan terkait lokasi - lokasi judi tembak ikan tersebut melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan Redaksi, belum menjawab.*(JM/TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini