Teks Foto : RDP di Komisi III DPRD Langkat yang Seharusnya Dihadiri Pihak BRI Cabang Binjai
SNIPER86.COM, Langkat - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (DPC SEMMI) Kabupaten Langkat bersama warga Kecamatan Kuala, mengadukan dugaan ketidaksesuaian prosedur penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Komisi III DPRD Kabupaten Langkat.
Pengaduan tersebut disampaikan dalam rapat yang digelar Komisi III DPRD Langkat di ruang rapat komisi, Jumat (6/2/2026). Mahasiswa menilai proses pengajuan KUR di BRI Unit Kuala tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah karena masih mensyaratkan agunan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Kami menilai prosedur pinjaman KUR di BRI Unit Kuala tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Persyaratan agunan ini sangat menghambat perkembangan UMKM lokal,” ujar perwakilan mahasiswa dalam rapat tersebut.
Aspirasi mahasiswa dan masyarakat tersebut mendapat respons dari Ketua Komisi III DPRD Langkat, Pimanta Ginting, yang memimpin jalannya rapat. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan Camat Kuala.
“Kami akan menindaklanjuti serta menyuarakan aspirasi mahasiswa dan masyarakat yang disampaikan hari ini,” tegas Pimanta Ginting.
Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPRD Langkat, Ahmad Senang, menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius dan harus ditindaklanjuti melalui rekomendasi resmi Komisi III demi melindungi kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Langkat menyarankan agar pada rapat lanjutan turut diundang pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memperjelas regulasi dan mekanisme penyaluran KUR.
Namun, rapat tersebut belum menghasilkan kesimpulan karena pihak BRI Cabang Binjai dan BRI Unit Kuala yang diundang tidak hadir. Komisi III DPRD Langkat memastikan rapat lanjutan akan kembali digelar dengan menghadirkan seluruh pihak terkait dan DPRD Langkat sebut BRI terkesan sombong karena tidak menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP).*(R-2)





