SNIPER86.COM, Pasuruan - Polemik kegiatan penertiban tempat hiburan menjelang Bulan Ramadhan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan di beberapa tempat, dinilai tidak sesuai prosedur dan menyalahi aturan, karena tidak ada surat perintah. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Rido Nugroho, Pasuruan 17 Februari 2026.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, Ismail Makky mengatakan, bahwa respon Kasat Pol PP terlalu kekanak-kanakan, dan tidak konsisten terhadap tugas dan fungsinya. "Bayangkan, problem internal yang semestinya diselesaikan secara personal kenapa disampaikan ke publik," ujar Ismail Makky.
Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP, setiap pelaksanaan tugas di lapangan baik itu pembinaan, pengawasan, maupun penertiban, harus didasari oleh perintah resmi dari atasan yang dituangkan dalam surat tugas. "Problemnya apakah terjadi mis koordinasi, tidak mungkin seorang atasan tidak mengetahui kegiatan tersebut atau memang pura-pura tidak tahu," kata Makky.
Karena, menurut Ketua FORMAT ini, Satpol PP bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. "Maka Bupati, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ka. Satpol PP Rido Nugroho, dan bisa diberikan sanksi tegas jika terjadi pelanggaran masif atau sistemik yang merugikan citra pemerintah daerah," tegasnya.*(Yasak)










