SNIPER86.COM, Medan - Lurah Terjun inisial LH, yang ditetapkan sebagai TSK oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berdasarkan LP/B/870/X/2025/SPKT Pel Belawan, Polda Sumut tanggal 31 Oktober 2025 menunjuk Arsyad Mulia Pasaribu, S.H. sebagai kuasa hukumnya, Sabtu (14/02/2026).
Arsyad Mulia Pasaribu, S.H., sebagai kuasa hukum LH kepada media mengatakan, peristiwa ini bermula adanya laporan dari Susanto alias Awi dengan terlapor Ibu Khairul Bariyah Suwah (52) atas dugaan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama - sama di muka umum.
Kemudian Tindak pidana pengerusakan dan penghancuran barang dan penyertaan sesuai pasal Pasal 262 ayat (1) subs Pasal 521 ayat (1) jo Pasal 20 Huruf d UU nomor 1 Tahun 2023 KUHP, yang diterapkan oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan melalui bagian Reskrim.
Lebih lanjut Arsyad menyampaikan, dimana lahan yang berada di Jalan Jala X Lingkungan 14 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan merupakan milik Khairul Bariyah Suwah.
Namun, sebahagian di klaim oleh Pelapor Susanto Alias Awi. Puncaknya, pihak terlapor Khairul Bariyah Suwah pada tanggal 10 September 2025 melakukan kegiatan bersih - bersih sekitaran lahan tersebut dengan menggunakan alat berat, yang disaksikan oleh beberapa warga dan perangkat Kelurahan.
Karena merasa dirugikan, pihak pelapor Susanto alias Awi maka membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan pada tanggal 31 Oktober 2025.
"Laporan tersebut menyeret nama klien kami LH sebagai Lurah Terjun, yang dituding kehadirannya bersama perangkat Kelurahan lainnya pada tanggal 10 September 2025. Seakan - akan fungsi kapasitas beliau sebagai Lurah Terjun turun kelapangan untuk melihat keadaan yang ada dikesampingkan dan dikait - kaitkan dengan munculnya surat Silang Sengketa (SS)," kata Arsyad.
"Padahal sebelumnya, sudah dimohonkan oleh Khairul Bariyah Suwah pada tanggal 19 Juli 2025 dengan dasar surat penguasaan fisik dan konfirmasi ke pihak BPN Kota Medan, bahwasannya nama Khairul Bariyah Suwah sudah terdaftar berdasarkan keterangan klien kami. Sehingga kapasitas beliau sebagai Lurah menurut hemat kami memiliki kapasitas yang legal untuk mengeluarkan surat SS tersebut," sambungnya.
"Namun dengan adanya tindakan - tindakan beliau tersebut, klien kami dikaitkan dengan pelanggaran pidana yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan," Jelas Arsyad Mulia Pasaribu, S.H.
Tambah Arsyad, melihat peristiwa tersebut pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan sampai saat ini pihaknya berterima kasih kepada Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. "Karena polres telah memberikan kesempatan hak klien kami untuk wajib lapor, yang bersikap kooperatif terhadap proses hukumnya," ujarnya.
"Adapun hal - hal yang dikaitkan dengan klien kami mengenai pemberitaan miring diluar sana, kami berharap khususnya kepada masyarakat Kelurahan Terjun dan pihak lainnya jangan mudah terpancing oleh opini liar, dengan penetapan tersangka klien kami yang kapasitasnya klien kami ini sebagai Lurah. Sehingga klien kami dapat menjalankan aktifitas pelayanan masyarakat seperti biasanya," ucap Arsyad Mulia Pasaribu.
"Harapan kami sebagai kuasa hukum, mengenai perkara ini dapat menjadi titik temu atas dugaan yang disangkakan terhadap klien kami sebagai kewenangan beliau menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Lurah Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan," harap Arsyad.
Arsyad beranggapan, hal itu sudah sesuai regulasi aturan yang berlaku terhadap tindakan Jabatan dengan kebijakan yang dilakukan kliennya sudah sesuai dengan kapasitasnya sebagai Lurah.
"Dan penetapan tersangka beliau dapat terselesaikan dengan langkah dan upaya hukum yang sedang kami lakukan untuk dapat terselesaikan dengan memiliki kepastian hukum," tutup Arsyad Mulia Pasaribu, S.H yang juga Ketua DPK KNPI Belawan.*(Hendra)





