• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT SNIPER86.COM


     

    Dua Pelaku Pencurian Kabel di PT Asia Forestama Raya Dibekuk Polsek Besitang

    Selasa, 03 Februari 2026, 9:01:00 PM WIB Last Updated 2026-02-03T14:07:31Z

    SNIPER86.COM, Langkat - Upaya pencurian aset perusahaan di areal PT Asia Forestama Raya, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, berhasil digagalkan. Dua orang pelaku akhirnya diamankan oleh jajaran Polsek Besitang setelah salah satu dari mereka sempat melarikan diri.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, di kawasan PT Asia Forestama Raya yang berlokasi di Jalan Medan–Banda Aceh Km 97,5, Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Besitang.

    Kejadian bermula saat dua petugas keamanan perusahaan, Erwin Syah dan Indra Wahyudi, tengah melaksanakan patroli rutin. Keduanya mencurigai kondisi lampu kawasan jaga yang mendadak padam. Saat dilakukan penyisiran, petugas menemukan sejumlah peralatan dan barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk melakukan pencurian.

    Tak lama kemudian, petugas mendapati seorang pelaku berinisial Fauzan Afriza Prayogi (23) bersama rekannya sedang menggali tanah untuk mengambil kabel panel motor bak air. Fauzan berhasil diamankan di lokasi, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri.

    Pelaku yang tertangkap kemudian dibawa ke pos keamanan perusahaan. Pihak security selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Besitang. Atas kejadian ini, PT Asia Forestama Raya diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp.2.950.000.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Besitang AKP Sugiono, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Arif Irfansyah, S.H., beserta anggota untuk melakukan penanganan. Dari hasil interogasi awal, Fauzan mengakui perbuatannya dan menyebut satu rekannya yang melarikan diri bernama Ewin Syahputra Lubis (30).

    Tim Opsnal Polsek Besitang kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil menangkap Ewin Syahputra Lubis di kediamannya yang berada di Lingkungan V Seipucuk, Kelurahan Pekan Besitang, tepatnya di ruang tamu belakang rumah.

    Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Besitang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stabat.

    Polsek Besitang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan masyarakat dan dunia usaha di wilayah hukumnya.*(Edy)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini