Teks Photo : Handi Hariandi, Kepling 20 Kelurahan Terjun.
SNIPER86.COM, Medan - Tuduhan dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp.2,6 juta dalam pengurusan surat kematian dan surat keterangan ahli waris yang menyeret Kepala Lingkungan (Kepling) 20 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, akhirnya dibantah secara tegas.
Kepling 20 Kelurahan Terjun berinisial HH menyatakan bahwa informasi yang beredar di akun tiktok Inten News.com dan portal berita online Intennews.com tersebut tidak benar dan mengada-ada. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disebutkan dalam rilis sebelumnya.
"Tidak benar saya menerima uang Rp.2,6 juta atau melakukan pungli. Saya hanya membantu warga saya, dengan mengarahkan ke biro jasa untuk pengurusan akta kematian, karena berkas yang bersangkutan tidak lengkap. Kalau melalui kami di kelurahan dan kecamatan berkas harus lengkap," tegas HH saat dikonfirmasi Sniper86.com, Rabu (25/02/2026).
Menurutnya, dalam proses tersebut dirinya tidak pernah meminta maupun menerima sejumlah uang dari warga. HH menyebut, perannya sebatas membantu memberikan informasi dan memfasilitasi agar administrasi warga dapat diproses lebih cepat melalui pihak ketiga (biro jasa), bukan untuk pengurusan surat keterangan ahli waris dan surat keterangan kematian.
Senada dengan itu, warga bernama Tomy Fitrangga dan Irma Suswita yang berkaitan dengan hal itu juga memberikan klarifikasi. Ia menegaskan tidak pernah melapor kemanapun dan tidak pernah menyerahkan uang kepada Kepling 20 Kelurahan Terjun. Bahkan, pengakuan kedua warga yang merupakan kakak beradik tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang disertakan dengan materai 10000.
"Saya tidak pernah melapor kemanapun, dan tidak pernah memberikan uang kepada Kepling 20. Uang tersebut saya serahkan kepada pihak lain (biro jasa) untuk pengurusan akta kematian, bukan untuk pembuatan surat ahli waris dan surat keterangan kematian," ujar warga tersebut.
Klarifikasi ini sekaligus meluruskan informasi yang berkembang, bahwa pengurusan surat ahli waris dipungut biaya oleh Kepling. Faktanya, menurut kedua belah pihak, tidak ada transaksi uang antara warga dan Kepling 20 Kelurahan Terjun.
Diketahui, pengurusan administrasi kependudukan seperti akta kematian memang merupakan layanan yang pada prinsipnya tidak dipungut biaya oleh pemerintah. Namun dalam praktiknya, sebagian masyarakat kerap menggunakan jasa pihak ketiga untuk membantu percepatan atau pengurusan berkas, yang biayanya menjadi kesepakatan antara warga dan biro jasa tersebut.
Dengan adanya klarifikasi ini, HH berharap pemberitaan yang beredar dapat diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, sekaligus menjaga nama baik aparatur pemerintahan di lingkungan Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.*(R-1)













