• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred


     

    Ketua DPRD Maluku


     

    DPRD Maluku


     

    Iklan Sekda Maluku


     

    Iklan Maluku


     

    Kanit Pidum Polres Binjai Terkesan Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Laporan Pengancaman Yang Di Laporkan Warga

    Selasa, 24 Februari 2026, 6:31:00 AM WIB Last Updated 2026-02-23T23:33:23Z

    Ket poto : Kantor Polres Binjai dari pintu masuk

    SNIPER86.COM, BINJAI - Ada apa dengan pihak kepolisian Polres Binjai, laporan kasus pengancaman didusun Lau Buah Desa Telaga Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat yang dilaporkan korban pertanggal 4 Januari 2026 hingga saat ini terkesan jalan di tempat.

    Ilham Vernando Sitepu (pelapor) saat dikonfirmasi awak media ini, Senin (23/2)" sampai saat ini pelaku berinisial GS  JS  dkk masih terus berkeliaran", ungkap pelapor.

    Ilham Vernando Sitepu menyebutkan, peristiwa yang terjadi diduga dipicu perselisihan yang berujung pada pengancaman yang terjadi 27 Desember 2025 lalu.

    Video rekaman saat kejadian

    Korban IVS menjelaskan terjadinya peristiwa pengancaman tersebut berawal saat korban sedang makan durian dibelakang rumah.

    Setelah itu, korban melihat sepeda motor berhenti didepan rumah, kemudian korban melihat GS dan JS bersama temannya mendatangi korban sambil membawa sebilah parang dan senapan angin.

    Saya sedang duduk dibelakang rumah, tiba" datang GS bersama temanya menjumpai saya sambil membawa parang dan senapan angin sambil mengatakan " Kubunuh Kau nanti" sontak saya langsung kabur," ucap korban.

    Selanjutnya, masih kata korban, melihat dirinya terancam, ia pun lari dan memanggil adiknya berinisial MS agar mendapatkan bantuan.

    " Disitu saya lari bang, dan meminta bantuan kepada adik saya, kalau tidak mungkin saya sudah dibunuh mereka," ucap korban lagi.

    Usai kejadian itu, keesok harinya saya  melaporkan peristiwa tersebut ke Pilres Binjai. Laporan korban teregistrasi dengan Nomor LP/B/9/I/2026 SPKT POLRES BINJAI pada tanggal 04 Januari 2026.

    Saya berharap kepada pihak kepolisian Polres Binjai untuk segera menangkap para pelaku, sebab hingga saat ini saya masih merasa takut.

    Hingga sampai saat ini laporan saya masih dalam proses di tahap SP2HP dan masih ada salah seorang terlapor yang belum dilakukan pemeriksaan.

    Tak hanya itu saja bg, Juper yang menangani perkara saya ini terkesan tak mau menjawab saat saya telp untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang saya laporkan.

    Sementara itu, Kanit Reskrim polres Binjai Iptu Benyamin Silaban hingga saat ini terkesan "Bungkam" saat di konfirmasi awak media ini terkait perkembangan laporan kasus pengancaman yqng dilaporkan Ilham Vernando Sitepu, Senin (22/2) hingga berita ini diterbitkan.

    Dugaan lambannya penanganan laporan warga dalam lapora kasus pengancaman di Polres Binjai, praktisi hukum saat diminta tanggapannya T. Muzakar SH. Mkn, Sabtu (21/2/2026) "seharusnya pihak polres harus cepat menanggapi" Ucap Muzakar 

    "Terhadap kronologis perkara yang dilaporka dikenakan adalah pasal 483 KUHP Nasional ancaman 4 tahun dan UU Darurat 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun seharusnya pihak polres segera menangkap dan mengamankan pelaku tindak pidana tersebut,  apalagi ancamannya tinggi sehingga tidak terkesan membiarkan pelaku berkeliaran diluar walaupun terhadap unit kendaraan sudah diperbaiki pelaku namun tidak menghapus pidana dikarena ancaman dan penembakan senjata angin dan pengancaman, saya harapkan pihak kepolisian menindak dengan tegas dan terukur guna terciptanya kamtibmas. (R-2)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini