SNIPER86.COM, Batam - Kepolisian Resor Kota Barelang melaksanakan konferensi pers penyampaian hasil Operasi Liong Seligi 2026, sebagai bentuk transparansi kepada publik atas keberhasilan pengungkapan berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polresta Barelang.
Kegiatan konferensi pers tersebut dilaksanakan di Aula Wicaksana Laghawa lantai 2 Polresta Barelang, dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit IV Jatanras Polresta Barelang AKP Doddy Masyir, S.H., M.H., Rabu (25/02/2026).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, bahwa Operasi Liong Seligi 2026 merupakan operasi kepolisian yang dilaksanakan selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 13 Februari hingga 24 Februari 2026, yang bertujuan untuk menekan angka kriminalitas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kota Batam.
Operasi ini melibatkan seluruh jajaran fungsi Polresta Barelang serta Unit Reskrim Polsek jajaran dengan mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif secara profesional dan terukur.
Dalam pelaksanaannya, Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana dengan total 34 tersangka yang diamankan, terdiri dari 7 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 4 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), serta 7 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selain itu, juga diungkap 11 kasus pencurian biasa dengan, 1 kasus pengeroyokan, 2 kasus pengancaman dengan tersangka berinisial, serta 2 kasus penganiayaan.
Kapolresta Barelang juga menjelaskan kronologi pengungkapan kasus-kasus tersebut, dimana sebagian besar kasus berawal dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban tindak pidana, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi-saksi, serta analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku, selanjutnya dilakukan pengejaran dan penangkapan di berbagai lokasi di wilayah Kota Batam. Selain itu, beberapa tersangka juga berhasil diamankan saat pelaksanaan patroli rutin dan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan selama Operasi Liong Seligi 2026 berlangsung.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa tindak pidana tersebut terjadi di berbagai lokasi, antara lain di permukiman warga, pusat perbelanjaan, area publik, dan fasilitas umum, dengan modus operandi yang beragam, seperti mengambil barang milik korban secara paksa, merusak kunci kendaraan untuk menguasai sepeda motor, mengambil barang tanpa izin pemilik, melakukan kekerasan secara bersama-sama, serta melakukan pengancaman dan penganiayaan terhadap korban berinisial DD, EE, FF, dan lainnya yang tersebar di wilayah hukum Polresta Barelang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan, bahwa keberhasilan Operasi Liong Seligi 2026 merupakan bukti komitmen Polresta Barelang dalam menindak tegas setiap pelaku kejahatan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Batam.*(Rianto)














