SNIPER86.COM, Tubaba - Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung kembali berhasil mengamankan seorang wanita yang kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut hasil dari pengembangan Tersangka berinisial KD (37) Warga Tiyuh Bandar Dewa Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang sebelumnya diamankan terlebih dahulu di jalan Raya Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada hari Senin Tanggal 19 Januari 2026.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., membenarkan terkait penangkapan tersebut hasil pengembangan dari tersangka KD yang sebelumnya telah diamankan oleh tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat.
"Berbekal dari pengembangan, kemudian kami kembali mengamankan tersangka berinisial PRS (30) Warga Kelurahan Ujung Gunung Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, di Kamar Hotel DP yang terletak di Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada hari Selasa Tanggal 20 Januari 2026 sekira Pukul 00.30 Wib," jelasnya, Selasa (03/02/2026).
"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti 1 buah sumbu pembakar, 2 buah kaca pirek, 1 alat hisap shabu (bong) dan 1 unit handphone merk oppo warna dan tersangka mengakui dan menerangkan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap AKP Samsi.
"Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 th 2009 dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara," ungkapnya.*(Juli)





