• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    HUT SNIPER86.COM


     

    Respons Arahan Presiden soal Darurat Sampah, Bupati Tinjau TPA Lubuk Terentang

    Sabtu, 07 Februari 2026, 8:51:00 AM WIB Last Updated 2026-02-07T01:52:06Z

    SNIPER86.COM, Tanjab Barat - Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor (2/2/2026), serta Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Nomor 2567 Tahun 2025 tentang Daerah dengan Kedaruratan Sampah dan Nomor D.430/A/PLB.3.3/01/2026 tentang Kinerja Pengelolaan Sampah, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lubuk Terentang, Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Betara, Jumat (6/2/2026).

    Peninjauan tersebut dilakukan usai ekspose dan pemaparan rencana pengelolaan sampah yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan sekaligus Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Asisten Administrasi Umum sekaligus Plt. Kepala Dinas Sosial, Kepala Bapperida, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas PMD, Kepala BKAD, Kepala Dinas PUPR, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH), Dinas Perikanan, serta Kabag Perekonomian. 

    Dalam kesempatan tersebut, DLH memaparkan berbagai upaya optimalisasi pengelolaan sampah di daerah.
    Bupati Anwar Sadat menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam menangani persoalan persampahan secara serius, sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia. 

    Ia menyebutkan, TPA Lubuk Terentang memiliki luas total sekitar 9,5 hektare, dengan 4,5 hektare telah dimanfaatkan dan sekitar 5 hektare siap untuk pengembangan ke depan.

    "Presiden memerintahkan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan persampahan secara sungguh-sungguh bersama seluruh pemangku kepentingan. Persoalan sampah, baik dari rumah tangga, pasar tradisional, perkantoran, maupun fasilitas publik sebenarnya sudah ditangani, namun belum maksimal," ujar Bupati.

    Ia menjelaskan, dalam waktu 1–2 minggu ke depan, sampah yang ada di TPA akan segera diratakan dan didorong ke kolam penimbunan, kemudian ditutup dengan tanah. Selain itu, Pemkab juga menyiapkan sistem pengelolaan air lindi dengan kolam standar yang akan diuji setiap enam bulan sekali guna memastikan tidak mencemari sungai dan tidak membahayakan masyarakat.

    "Ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden terkait penanganan darurat sampah," tegasnya.

    Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan, bahwa Pemkab Tanjung Jabung Barat telah memiliki mesin pemilah dan pencacah sampah yang dapat mengolah sampah plastik menjadi biji plastik, serta sampah organik menjadi pupuk. Namun demikian, operasional alat tersebut masih menunggu masuknya aliran listrik ke lokasi TPA yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian.

    Ke depan, Pemkab juga berencana menambah armada pengangkut sampah serta meningkatkan keterampilan dan kapasitas para petugas kebersihan.

    Di akhir peninjauan, Bupati Anwar Sadat mengimbau seluruh masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengelolaan sampah dengan cara memilah sampah sejak dari rumah tangga, seperti memisahkan sampah plastik, organik, dan sisa makanan. 

    Ia juga mengingatkan agar masyarakat membuang sampah pada tempat yang telah disediakan, khususnya di pasar dan pusat kota, serta tidak membuang sampah sembarangan ke sungai atau di bawah rumah.*(Deni)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini