SNIPER86.COM, Langkat - Peristiwa pembacokan yang menewaskan seorang petani berinisial BS (35) di Dusun VI Tanjung Selamat B, Desa Serapit, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, Rabu (25/2/2026), menyisakan banyak pertanyaan.
Tidak hanya soal motif, tetapi juga kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam insiden berdarah tersebut. Berdasarkan penelusuran tim investigasi Media Sniper86 di lapangan, kejadian bermula sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka GB (39) diduga memergoki korban bersama istrinya di lokasi tersebut, sehingga GB beradu mulut yang awalnya berlangsung singkat berubah menjadi perkelahian fisik yang berujung fatal.
Sumber warga sekitar menyebutkan, tersangka datang ke lokasi dengan membawa sebilah celurit. Hal ini memunculkan pertanyaan, senjata tersebut memang dibawa untuk bekerja di ladang, atau sudah dipersiapkan sebelumnya?.
"Kalau memang kebetulan membawa parang karena dari kebun, itu satu hal.
Tapi kalau ada niat lain, itu berbeda lagi," ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami motif serta kronologi detail kejadian, termasuk waktu dan alasan keberadaan tersangka di lokasi tersebut.
Kapolsek Kuala bersama tim langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan warga.
Korban sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan setempat, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi.
Hasil autopsi nantinya akan menjadi dasar penting dalam menentukan konstruksi hukum, apakah kasus ini murni penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau memiliki unsur lain yang lebih berat.
Dampak Sosial di Tengah Masyarakat
Peristiwa ini menggemparkan warga Kecamatan Sirapit. Sejumlah warga mengaku tidak menyangka konflik rumah tangga dapat berujung pada hilangnya nyawa. "Ini jadi pelajaran besar. Masalah rumah tangga jangan diselesaikan dengan emosi," ujar seorang warga lainnya.
Selain dampak hukum, tragedi ini juga menyisakan trauma sosial bagi keluarga kedua belah pihak. Aparat desa disebut-sebut mulai melakukan pendekatan persuasif, guna mencegah gesekan lanjutan di tengah masyarakat.
Proses Hukum Berjalan
Tersangka GB saat ini telah diamankan di Mapolsek Kuala untuk pemeriksaan intensif. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang serta dua unit telepon seluler, guna kepentingan penyidikan digital dan pendalaman komunikasi terakhir para pihak.
Sniper86 terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan penerapan pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa ini menjadi pengingat, bahwa konflik pribadi yang tidak dikelola dengan bijak dapat berujung pada konsekuensi hukum berat dan kerugian yang tak tergantikan.*(Edy)














