SNIPER86.COM, Pasuruan - Dugaan penjualan ilegal aset bekas bongkaran Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan berbuntut laporan resmi ke aparat penegak hukum.
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada Kamis, 26 Februari 2026, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam penjualan aset daerah.
Ketua FORMAT, Ismail Makky, menegaskan bahwa penjualan aset negara/daerah tanpa melalui prosedur resmi merupakan perbuatan melawan hukum.
"Penjualan aset negara/daerah tanpa melalui prosedur resmi (lelang) adalah tindakan ilegal yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Jika material bongkaran Kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan dijual secara bawah tangan atau tanpa prosedur yang sah, maka akan ada konsekuensi hukum bagi para pelakunya," tegasnya.
Bongkaran Bernilai Ratusan Juta
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Pasuruan pada tahun 2025 melakukan rehabilitasi dan pembangunan Kantor Satpol PP, yang beralamat di Jalan Kompleks Perkantoran Raci Km 9, Bangil. Dari proses pembongkaran gedung lama, terdapat sejumlah material bekas yang masih memiliki nilai ekonomis, seperti besi kanal L, galvalum, kayu, hingga genting.
FORMAT memperkirakan, total nilai material bekas tersebut mencapai sekitar Rp.100 juta. Nilai tersebut dinilai cukup signifikan, sehingga pengelolaannya wajib mengikuti mekanisme resmi sesuai regulasi.
Aturan Tegas, Dugaan Pelanggaran Terbuka
Mekanisme pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) telah diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 serta Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemindahtanganan BMD.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, bahwa setiap penjualan aset daerah harus melalui proses administrasi yang transparan, termasuk penilaian, persetujuan, dan mekanisme lelang resmi.
FORMAT juga menyoroti aspek pidana yang dapat menjerat pihak pembeli. Secara hukum, status “pembeli beritikad baik” tidak dapat dijadikan tameng apabila:
- Harga transaksi jauh di bawah nilai pasar secara tidak wajar.
- Tidak terdapat kwitansi resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
- Transaksi diduga melibatkan barang hasil penyalahgunaan jabatan. Bahkan, pembeli dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan jika patut diduga barang tersebut berasal dari tindak pidana.
Pernyataan Berbeda, Fakta Lapangan Kontras
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Agung, saat dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa material bongkaran masih tersimpan. "Barangnya masih ada dan sudah ditaruh di bagian aset, silakan cek di bagian aset," ujarnya singkat.
Namun, hasil investigasi lapangan yang dilakukan menunjukkan indikasi berbeda. Berdasarkan penelusuran di gudang aset Pemerintah Kabupaten Pasuruan, sejumlah material eks bongkaran Kantor Satpol PP disebut-sebut telah banyak berkurang. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan barang milik daerah tersebut.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
FORMAT mendesak Kejaksaan segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk audit fisik dan administrasi terhadap daftar inventaris barang, dokumen penghapusan aset, serta alur distribusi material bongkaran.
Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan keuangan daerah. Jika benar terjadi penjualan tanpa prosedur resmi, maka praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Pemerintah Kabupaten Pasuruan maupun BPKAD terkait hasil pengecekan fisik dan administrasi aset dimaksud. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan raibnya aset daerah tersebut.*(Yasak)













