SNIPER86.COM, Agara – Dugaan hilangnya sejumlah barang inventaris milik Desa Kuta Buluh, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan keberadaan berbagai aset desa, yang disebut sudah tidak lagi berada di lingkungan desa dan diduga tidak memiliki kejelasan administrasi.
Beberapa aset yang dipersoalkan antara lain alat-alat PKK, becak motor, jektor (traktor tangan), serta bak perontok padi. Informasi tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang diterima oleh LSM Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Aceh Tenggara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota LSM Tipikor, Kumar Taringan, pada Selasa (2/6/2026), mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi terkait keberadaan aset-aset tersebut kepada pihak yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Kuta Buluh.
Menurut Kumar, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, terdapat aset desa yang keberadaannya belum diketahui secara pasti. Bahkan, terkait salah satu aset berupa jektor, masyarakat setempat menyebut barang tersebut diduga telah dijual.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengelolaan aset desa. Pasalnya, setiap barang milik desa yang berasal dari anggaran negara harus dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan dan tercatat dalam administrasi aset desa.
"Kami meminta adanya keterbukaan kepada masyarakat. Aset desa merupakan barang milik negara yang dibeli menggunakan uang rakyat, sehingga keberadaannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kumar Taringan kepada wartawan.
Ia menegaskan, apabila memang terdapat pengalihan atau penghapusan aset, maka proses tersebut harus didukung dokumen resmi serta melalui mekanisme yang sesuai aturan yang berlaku.
"Aset desa bukan milik pribadi. Jika benar ada aset yang hilang, berpindah tangan, atau bahkan dijual, maka harus ada dokumen dan pertanggungjawaban yang jelas. Jangan sampai muncul dugaan yang merugikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa," tegasnya.
LSM Tipikor juga mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh inventaris Desa Kuta Buluh. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi aset di lapangan.
Selain itu, pihaknya meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap buku inventaris desa, berita acara serah terima jabatan kepala desa, serta dokumen pengelolaan aset lainnya guna memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun potensi kerugian negara.
"Jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau unsur yang mengarah pada kerugian keuangan negara, kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Kumar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah Desa Kuta Buluh maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan sejumlah aset yang dipersoalkan tersebut.
Masyarakat pun masih menantikan klarifikasi serta langkah konkret dari instansi berwenang guna memastikan seluruh aset desa tercatat, terdata, dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.*(Alex)




