• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    FORMAPPEL RI Desak DPRD Deli Serdang Bertindak : Jangan Biarkan Rakyat Menanggung Bencana Lingkungan Sendirian

    Rabu, 15 Juli 2026, 3:21:00 PM WIB Last Updated 2026-07-15T08:22:13Z

    SNIPER86.COM, Deli Serdang, Dugaan pencemaran lingkungan yang diduga menyebabkan matinya sekitar 25 ton ikan air tawar milik para petani di Kabupaten Deli Serdang memicu gelombang keprihatinan. 

    Peristiwa yang diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp.750 juta itu dinilai bukan sekadar musibah, tetapi telah mengancam mata pencaharian masyarakat yang menggantungkan hidup dari usaha budidaya ikan.

    Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (FORMAPPEL RI), R. Anggi Syaputra, menyatakan bahwa pemerintah dan seluruh instansi terkait tidak boleh tinggal diam terhadap persoalan yang menyangkut nasib masyarakat kecil.

    Menurutnya, berdasarkan laporan masyarakat, hasil peninjauan lapangan, serta informasi yang dihimpun FORMAPPEL RI, terdapat dugaan pencemaran air irigasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peternakan milik PT. Indofarm Sukses Makmur. Dugaan tersebut, kata Anggi, harus dibuktikan melalui proses ilmiah, audit lingkungan, dan penyelidikan yang objektif.

    "Kami tidak ingin ada pihak yang langsung disalahkan tanpa pembuktian. Namun kami juga tidak ingin dugaan ini dibiarkan menguap begitu saja. Semua fakta harus dibuka secara transparan. Jika nantinya terbukti terjadi pelanggaran, maka siapa pun yang bertanggung jawab wajib diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas R. Anggi Syaputra.

    FORMAPPEL RI mendesak DPRD Kabupaten Deli Serdang, khususnya Komisi II serta anggota DPRD dari Daerah Pemilihan II dan III, agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka dengan menghadirkan masyarakat terdampak, pihak perusahaan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, serta seluruh instansi terkait.

    Menurut Anggi, RDP tidak boleh hanya menjadi agenda seremonial tanpa hasil nyata."RDP jangan hanya menjadi panggung formalitas. Masyarakat membutuhkan kepastian, solusi, dan keadilan. Harus ada rekomendasi yang jelas, langkah pemulihan, serta kepastian siapa yang bertanggung jawab apabila dugaan pencemaran itu terbukti," ujarnya.

    Selain itu, FORMAPPEL RI juga mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera melakukan audit lingkungan secara menyeluruh, pengambilan sampel air, pemeriksaan kualitas lingkungan, evaluasi dokumen perizinan, hingga pemeriksaan sistem pengelolaan limbah perusahaan.

    FORMAPPEL RI juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

    "Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun," kata Anggi.

    Selain itu, FORMAPPEL RI meminta agar dugaan tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun sarana pengelolaan limbah lainnya turut diperiksa secara menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
    FORMAPPEL RI juga mendesak PT. Indofarm Sukses Makmur untuk bersikap terbuka dan kooperatif dalam setiap proses pemeriksaan.

    Di sisi lain, Anggi meminta Bupati Deli Serdang agar tidak hanya menerima laporan dari balik meja, melainkan turun langsung menemui masyarakat terdampak, meninjau lokasi, memastikan penanganan berjalan cepat, sekaligus menyiapkan langkah pemulihan ekonomi bagi para petani ikan.

    "Jangan biarkan masyarakat kecil berjuang sendirian menghadapi kerugian yang begitu besar. Negara wajib hadir, pemerintah wajib bertindak, dan masyarakat berhak mendapatkan perlindungan serta keadilan. Bila melalui proses hukum terbukti terjadi pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, sementara hak-hak masyarakat yang dirugikan wajib dipulihkan," tegas R. Anggi Syaputra.

    FORMAPPEL RI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh fakta terungkap secara transparan. Organisasi tersebut menyatakan tidak menginginkan adanya pembiaran, kompromi, maupun upaya menutup-nutupi persoalan yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan hidup.

    "Persoalan ini bukan hanya tentang matinya ikan. Ini menyangkut keberlangsungan hidup para petani, perlindungan lingkungan, dan kepercayaan masyarakat terhadap keberanian pemerintah dalam menegakkan hukum. Semua pihak harus bertanggung jawab sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," tutup R. Anggi Syaputra.*(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini