SNIPER86.COM, Agara - Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R., kembali menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Kute Tanjung Sari, Kecamatan Lauser. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, agar segera melakukan penyelidikan terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Menurut Jupri, berdasarkan informasi yang diterimanya dari sejumlah sumber, dugaan penyimpangan Dana Desa diduga telah berlangsung selama beberapa tahun dan dinilai terjadi karena lemahnya pengawasan. Ia menyebut, kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat apabila tidak segera ditindaklanjuti.
"Informasi yang kami terima menyebutkan adanya dugaan berbagai bentuk penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Karena itu, kami meminta APH segera melakukan pemeriksaan agar seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Jupri.
Ia mengungkapkan, dugaan penyimpangan tersebut antara lain meliputi pengurangan kualitas pekerjaan fisik, dugaan mark-up harga barang, hingga adanya kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat berwenang.
Jupri juga menyebut, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, terdapat sejumlah kegiatan yang patut ditelusuri, di antaranya rehabilitasi fasilitas desa, rehabilitasi MCK, pemeliharaan air limbah, penyertaan modal BUMK, pelatihan program prioritas cokelat, rehabilitasi sumber air desa, pembangunan pos ronda, rehabilitasi jaringan air bersih ke rumah tangga, pembinaan PKK, hingga rehabilitasi jalan usaha tani yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.
LSM Tipikor, kata Jupri, telah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara terkait dugaan tersebut. Namun hingga saat ini, pihaknya mengaku belum mengetahui adanya tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan.
"Kami berharap Kejaksaan segera melakukan langkah-langkah penyelidikan agar persoalan ini menjadi terang. Dana Desa merupakan uang negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Jupri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut serta melakukan investigasi dan konfirmasi langsung di lapangan guna memperoleh data yang akurat.
"Kami juga meminta Pemerintah Desa Tanjung Sari bersikap terbuka dengan menunjukkan seluruh dokumen serta bukti realisasi penggunaan Dana Desa kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan. Transparansi merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tanjung Sari maupun pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan LSM Tipikor.*(Alek)




