• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    LSM Tipikor Desak APH Aceh Tenggara Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Kute Lawe Kinga Lapter Tahun Anggaran 2024–2025

    Rabu, 15 Juli 2026, 11:59:00 AM WIB Last Updated 2026-07-15T04:59:45Z

    SNIPER86.COM, Aceh Tenggara - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor, Jupri Yadi R., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Aceh Tenggara untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Kute Lawe Kinga Lapter, Kecamatan Semadam, Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.

    Kepada awak media, Rabu (15/7/2026), Jupri Yadi R. mengaku menerima berbagai informasi dan laporan dari masyarakat setempat yang menyebutkan adanya dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa oleh pemerintah desa.

    "Informasi yang kami terima dari masyarakat yang dapat dipercaya menyebutkan, bahwa pengelolaan Dana Desa diduga bermasalah. Selain itu, tidak ada keterbukaan informasi publik kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran tersebut," ujar Jupri.

    Menurutnya, berdasarkan laporan masyarakat, terdapat sejumlah program yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Ia juga menduga terdapat praktik mark-up anggaran, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya kegiatan yang bersifat fiktif.

    "Kami menilai, pengelolaan Dana Desa di Kute Lawe Kinga Lapter tidak transparan. Dana Desa seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu," tegasnya.

    Adapun beberapa program yang menjadi sorotan LSM Tipikor antara lain Anggaran Ketahanan Pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Penanganan Keadaan Mendesak, Pembangunan Irigasi, Jalan Usaha Tani, PAUD, Posyandu, Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), Anggaran Kepemudaan serta Program-program lainnya yang menggunakan Dana Desa.

    Jupri mengatakan, dugaan penyimpangan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang profesional, agar penggunaan Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

    "Kami berharap APH Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana Desa, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari Pemerintah Desa Kute Lawe Kinga Lapter maupun pihak terkait mengenai tudingan yang disampaikan LSM Tipikor. 

    Oleh karena itu, SNIPER86.COM tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*(Alek)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini