• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Ketua LSM Tipikor Soroti Pengelolaan Dana Desa Tanjung Sari, Minta APH Lakukan Penyelidikan Menyeluruh

    Kamis, 04 Juni 2026, 11:17:00 AM WIB Last Updated 2026-06-04T04:18:20Z

    SNIPER86.COM, Agara - Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R, menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tanjung Sari, Kecamatan Lauser, Kabupaten Aceh Tenggara. Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan terhadap penggunaan Dana Desa yang direalisasikan dalam beberapa tahun anggaran terakhir.

    Menurut Jupri, informasi yang diterima pihaknya dari sejumlah sumber menyebutkan adanya dugaan ketidakwajaran dalam pelaksanaan sejumlah program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi merugikan masyarakat apabila tidak segera dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

    "Kami menerima berbagai informasi dari masyarakat terkait dugaan pengelolaan Dana Desa yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Oleh karena itu, kami meminta APH segera melakukan lidik agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," ujar Jupri Yadi R kepada awak media, Kamis (4/6/2026).

    Jupri juga mengungkapkan adanya informasi, yang menyebut oknum Kepala Desa Tanjung Sari diduga merasa tidak khawatir terhadap proses pengawasan maupun penegakan hukum. Bahkan, menurut informasi yang diterima pihaknya, terdapat dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap berbagai kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa.

    "Informasi yang kami peroleh menyebutkan adanya dugaan pembiaran terhadap berbagai persoalan yang terjadi di desa. Namun demikian, seluruh informasi tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses investigasi dan pemeriksaan yang objektif oleh pihak berwenang," tegasnya.

    Lebih lanjut, Jupri menyebut sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023, 2024, hingga 2025 patut menjadi perhatian aparat penegak hukum. Beberapa di antaranya meliputi kegiatan rehabilitasi fasilitas desa, pengelolaan BUMK, pembangunan sarana prasarana desa, program pelatihan masyarakat, hingga kegiatan pemberdayaan lainnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber yang enggan disebutkan namanya, terdapat dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan, mulai dari pengurangan kualitas pekerjaan fisik, dugaan mark-up anggaran, hingga dugaan kegiatan yang tidak terealisasi sesuai perencanaan.

    Adapun beberapa kegiatan yang disebut perlu ditelusuri antara lain rehabilitasi fasilitas desa, rehabilitasi MCK desa, pemeliharaan air limbah, penyertaan modal BUMK, pelatihan produk unggulan desa, rehabilitasi sumber air desa, pembangunan pos ronda, rehabilitasi jaringan air bersih rumah tangga, pembinaan PKK, serta rehabilitasi jalan usaha tani yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

    Jupri menegaskan bahwa Dana Desa merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan harus dikelola secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

    "Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, maka pihak yang bertanggung jawab wajib mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

    LSM Tipikor Aceh Tenggara, lanjut Jupri, akan terus melakukan pengawasan serta pengumpulan data dan informasi terkait realisasi penggunaan Dana Desa Tanjung Sari. Dalam waktu dekat, pihaknya juga berencana melakukan konfirmasi langsung kepada pemerintah desa guna memperoleh klarifikasi dan memastikan kebenaran informasi yang beredar.

    "Kami berharap Pemerintah Desa Tanjung Sari dapat terbuka dan kooperatif dengan menunjukkan dokumen serta bukti realisasi penggunaan anggaran kepada pihak yang berwenang. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat," pungkas Jupri Yadi R.

    Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Tanjung Sari belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai informasi dan dugaan yang disampaikan oleh LSM Tipikor Aceh Tenggara. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.*(Alex)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini