SNIPER86.COM, Tanjab Barat – Warga RT 02 Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, mengeluhkan belum terealisasinya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), meski proses pendataan dan pengukuran lahan telah dilakukan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kekecewaan warga mencuat lantaran hingga kini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan proses penerbitan sertifikat tanah yang mereka harapkan melalui program pemerintah pusat tersebut.
Ketua RT 02 Kelurahan Tungkal III, Pendi Darmawan, saat ditemui awak media Sniper86.com, Jumat (17/7/2026), mengungkapkan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah dikumpulkan dan proses pengukuran bidang tanah warga juga telah dilaksanakan.
"Beberapa waktu lalu kami bersama pihak kelurahan mengikuti rapat di kantor lurah terkait program PTSL. Saat itu setiap RT diminta melengkapi berkas pengajuan. Setelah itu petugas ukur dari BPN, didampingi pihak kelurahan dan Ketua RT, turun langsung melakukan pengukuran rumah-rumah warga yang mengajukan sertifikat," ujar Pendi.
Menurutnya, sekitar 150 berkas pengajuan dari wilayah tersebut telah diproses pada tahap awal. Namun setelah warga menunggu cukup lama, justru muncul informasi bahwa pelaksanaan program PTSL di Kelurahan Tungkal III ditunda atau dihentikan sementara.
"Setelah sekian lama menunggu, kami mendapat informasi bahwa program PTSL untuk Kelurahan Tungkal III dipending atau dihentikan. Sebagai Ketua RT tentu saya sangat kecewa, karena warga sudah berharap besar agar sertifikat tanah mereka bisa segera diterbitkan," katanya.
Warga berharap pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan resmi mengenai status program tersebut. Mereka juga meminta agar proses sertifikasi yang telah melalui tahapan pengukuran dapat segera dilanjutkan sehingga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah secara sistematis di seluruh Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait alasan penghentian atau penundaan pelaksanaan Program PTSL di Kelurahan Tungkal III.
Sniper86.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan informasi yang berimbang.*(Deni)




