SNIPER86.COM, Namlea - Integritas lembaga legislatif Kabupaten Buru kini berada di titik nadir. Yohanes Nurlatu, Anggota DPRD aktif sekaligus tokoh adat bergelar Matetemun, menuai kecaman keras setelah diduga kuat lebih memilih membela kepentingan perusahaan asing, PT Harmoni Alam Manise (PT HAM), ketimbang mematuhi keputusan resmi negara terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak.
Upaya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru untuk menciptakan kondusivitas di area tambang seolah dikhianati. Pada pertemuan krusial 12 Februari lalu, Bupati Buru Ikram Umasugi telah memediasi tokoh adat, koperasi, dan bapak angkat untuk mencapai kesepakatan operasional. Namun, Yohanes Nurlatu dan kelompoknya justru absen tanpa alasan yang jelas.
Ironisnya, pasca kesepakatan dicapai, Yohanes justru muncul di publik dan melakukan provokasi diluar kesepakatan forum. Sikap ini dinilai sebagai contoh buruk seorang wakil rakyat yang seharusnya menjunjung tinggi asas musyawarah untuk mufakat.
Hasil penelusuran dari berbagai sumber mengungkap motif di balik arogansi Yohanes. Ia diduga kuat sebagai pemilik saham kedua terbesar di PT HAM, perusahaan asing yang beroperasi di wilayah tersebut.
Publik menilai Yohanes telah melakukan pengawalan di balik layar sejak Januari 2026 untuk mendukung aktivitas ilegal perusahaan asing tersebut, sembari menentang kebijakan Kementerian ESDM dan Pemda Buru.
Puncak provokasi terjadi hari ini, Senin 23 Februari 2026. Yohanes dituding memobilisasi massa yang didalamnya diduga terdapat oknum dari PT HAM untuk melakukan sasi adat terhadap alat berat milik koperasi pemegang IPR .
Alat berat bekerja berdasarkan Surat Bupati Buru/Pj. Sekda No. 900.1.13.1/167 untuk pembuatan akses jalan menuju ke lokasi IPR, dan saat ini pun sedang membantu warga sekitar lokasi, dengan melakukan pembenahan saluran air yang biasa menyebabkan banjir.
Tindakan Yohanes juga memicu kemarahan warga asli Desa Wamsait (Jalur H). Istri dari tokoh adat pemilik lahan, menegaskan bahwa aksi sasi yang dipimpin Yohanes adalah tindakan ilegal secara adat.
"Yohanes Nurlatu tidak punya hak melakukan sasi di sini. Wilayah adat dia itu di Tanah Merah, bukan di Jalur H. Ini tanah milik suami saya. Jangan bawa-bawa nama adat untuk kepentingan personal atau kelompok yang justru mencederai martabat adat itu sendiri," tegasnya dengan nada tinggi.
Ia juga menambahkan, bahwa pengerjaan jalan tersebut telah sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Bupati Buru dan juga suaminya telah memberikan izin untuk koperasi memperbaiki akses jalan di lahan kami menuju lokasi IPR.
Kini masyarakat juga mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Buru dan aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Yohanes Nurlatu, yang membawa nama adat untuk memperkuat posisi perusahan asing dan menentang keputusan negara.*(MM.S86)













