SNIPER86.COM, Surabaya - Kasus dugaan pembunuhan Faradila memasuki tahapan krusial menjelang P21. Tahap P21 dalam hukum acara pidana merupakan momen ketika jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara telah lengkap secara formil dan materiil, sehingga dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan.
Sebagai kuasa hukum keluarga korban, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menggelar audiensi di Polda Jawa Timur guna memastikan seluruh proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai prinsip due process of law.
Audiensi tersebut bertujuan memastikan bahwa seluruh alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP — meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka — telah terpenuhi secara sah sebelum berkas dinyatakan lengkap (P21). Langkah ini penting guna meminimalisir potensi celah hukum yang dapat berdampak pada proses pembuktian di persidangan.
Adapun advokat yang hadir dalam audiensi tersebut yakni, Samsudin, S.H. (Wakil Presiden LIRA), Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., Sumiatin, S.H., Rr. Lilis Hermawati, S.H., M.H., C.P.M., Chandra Jenry Deswantoro, S.H., Slamet Daryoko, S.H., Kunarso, S.H., M.Hum.
Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari pengawasan hukum yang sah dan konstitusional.
“Kami ingin memastikan bahwa sebelum P21 dinyatakan, seluruh unsur pembuktian benar-benar lengkap dan kuat secara yuridis. Jangan sampai ada kekurangan formil maupun materiil yang justru berpotensi melemahkan perkara saat masuk ke tahap persidangan. Prinsip kehati-hatian dan profesionalitas penyidik sangat menentukan kualitas penegakan hukum dalam kasus ini,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa perkara ini telah menjadi perhatian publik, sehingga transparansi dan akuntabilitas proses hukum menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.
“Kami menghormati kewenangan penyidik, namun sebagai kuasa hukum keluarga korban, kami memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengawal proses ini sampai tuntas. Harapan kami, ketika nanti perkara disidangkan yang berpotensi besar digelar di wilayah Probolinggo seluruh konstruksi hukum sudah solid dan siap diuji di muka persidangan,” tegasnya.
LBH LIRA Jawa Timur menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengedepankan keadilan bagi seluruh pihak. *
(Tofa/TF/Tim)















