• Pencarian

    Copyright © sniper86.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred


     

    FORMAT: Pemkab Pasuruan Harus Tindak Tegas, 13 Aktivitas Tambang Ilegal Tak Bisa Ditoleransi, Kepentingan Masyarakat Sudah Ternodai

    Rabu, 04 Maret 2026, 1:08:00 PM WIB Last Updated 2026-03-04T06:09:14Z

    SNIPER86.COM, Pasuruan - Peningkatan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan sudah tidak bisa ditoleransi lagi, tidak hanya merugikan negara tapi sudah mengganggu kepentingan masyarakat serta merusak fasilitas milik pemerintah, termasuk kerusakan lingkungan.

    Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, Ismail Makky mengatakan masih ditemukannya aktivitas alat berat di lokasi tambang ilegal (seperti di Hutan Sapa) meskipun sempat dihentikan. Hal itu memicu dugaan adanya “pembiaran” atau celah dalam penegakan aturan di lapangan.

    "Aktifitas penambangan Illegal yang marak dilakukan, seolah-olah mempertontonkan kepada kita semua, bahwa aparat hukum lemah dalam melakukan penindakkan," kata Ismail Makky.

    "Ada 13 titik aktifitas penambangan Illegal yang berada di wilayah kecamatan, Kejayan, Pasrepan, Winongan dan Nguling, yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan," katanya lagi.

    Hingga awal Maret 2026, ungkap Makky, tercatat setidaknya 18-22 titik longsor di Pasuruan akibat hujan deras dan aktifitas penambangan illegal, termasuk di wilayah akses Bromo, Lumbang dan Winongan, yang menelan korban luka serta memutus akses jalan (Buk Wedi, Blandongan, Kota Pasuruan) termasuk pada Januari-Februari 2026.


    "Banjir merendam belasan desa di empat kecamatan, termasuk Winongan, yang merupakan salah satu titik aktivitas tambang galian C," ujarnya ke sniper86.com, Rabu 4 Maret 2026.

    Satpol PP Kabupaten Pasuruan sering kali dianggap kurang “jemput bola” dan cenderung menunggu tindakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk melakukan penertiban secara menyeluruh. 

    Bareskrim Polri sempat mengungkapkan, bahwa sebagian besar tambang ilegal di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, diduga kuat memiliki “beking” dari oknum tertentu yang menyulitkan penindakan.

    "Kami Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum terhadap penambangan illegal. Tidak hanya pada pelaporan, kami juga akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan), dimana Satgas PKH adalah unit kerja lintas instansi yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat untuk memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan, termasuk pertambangan," imbuh Ketua Umum Format Ismail Makky.*(Yasak)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    DPRD

    +