SNIPER86.COM, Pasuruan - Kasus raibnya material bekas bongkaran gedung Satpol PP Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru. Setelah sempat mencuat ke publik dan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) oleh aktivis Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT), material tersebut kini dilaporkan mulai dikembalikan ke lokasi asal, Selasa (10/03/2026).
Langkah pengembalian barang yang dilakukan secara mendadak ini memicu tudingan miring. Para aktivis menilai hal tersebut hanyalah upaya "cuci tangan" untuk menghindari jeratan hukum setelah adanya tekanan dari LSM dan pemberitaan media yang masif.
Ketua FORMAT Pasuruan, Ismail Makky, menegaskan bahwa secara hukum, pengembalian aset negara yang diduga sempat digelapkan tidak menghapuskan status pidananya.
"Meskipun barang dikembalikan, tindak pidana (jika terbukti ada niat pencurian atau penggelapan aset) tidak serta-merta gugur. Merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tuntutan pidana terhadap pelakunya," tegas Makky.
Ia juga menyoroti bobroknya manajemen aset di internal Satpol PP. Menurutnya, material bongkaran seharusnya didata secara resmi oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dinilai harganya, dan dilelang melalui prosedur yang sah.
"Pengembalian material secara diam-diam tanpa berita acara yang jelas justru memperkuat dugaan, bahwa manajemen aset dilakukan secara serampangan. Ini bukan prosedur resmi, tapi terlihat seperti langkah panik," tambahnya.
Meski kasus ini sudah dilaporkan hampir satu bulan, publik masih menanti langkah tegas dari pihak terkait. Kejaksaan dan Inspektorat didesak untuk segera bertindak fokus menyelidiki siapa aktor intelektual di balik perintah pengeluaran aset tanpa izin tersebut.
Selain itu, pemeriksaan fisik barang harus segera dilakukan sesuai dengan berita acara awal, guna memastikan tidak ada manipulasi data aset negara.*(Irfan)













