SNIPER86.COM, Kaur - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penertiban Hewan Ternak. Ketua DPRD Kaur, Januar, menyatakan dukungan penuh terhadap regulasi tersebut sebagai upaya menciptakan ketertiban dan perlindungan bagi masyarakat.
Menurut Januar, Perda ini lahir dari berbagai aspirasi warga yang selama ini mengeluhkan ternak yang berkeliaran bebas di jalan raya maupun permukiman. Kondisi tersebut tidak hanya merusak tanaman dan fasilitas umum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, Rabu (03/04/2026).
"Perda ini adalah solusi bersama. Kita ingin ada kepastian hukum, agar pemilik ternak lebih bertanggung jawab dalam memelihara hewannya," tegasnya.
Ia menambahkan, aturan ini bukan untuk menyulitkan peternak, melainkan untuk menata sistem pemeliharaan agar lebih tertib dan terkontrol. Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah daerah memiliki dasar hukum dalam melakukan penertiban apabila terjadi pelanggaran.
Ketua DPRD juga mendorong pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi secara menyeluruh hingga ke tingkat desa, sehingga masyarakat memahami kewajiban serta sanksi yang diatur dalam Perda tersebut.
Januar berharap, seluruh masyarakat Kabupaten Kaur dapat mendukung pelaksanaan Perda ini dengan kesadaran bersama.
"Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Jika semua patuh, maka tidak akan ada lagi konflik akibat ternak yang dilepasliarkan," tutupnya.
Dengan disahkannya Perda Penertiban Hewan Ternak, DPRD Kabupaten Kaur optimistis tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan harmonis di tengah masyarakat.*(Herwan/ADV)













