SNIPER86.COM, Pasuruan - Isu mengenai penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) di Kabupaten Pasuruan yang dianggap menabrak aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Sistem Merit Nasional berkaitan dengan beberapa dinamika birokrasi terbaru hingga awal 2026.
Pengisian Jabatan Kosong
Pemerintah Kabupaten Pasuruan menunjuk sejumlah Plt untuk mengisi posisi yang kosong, setelah masa purna tugas pejabat eselon II dan III. Meskipun penunjukan Plt diperbolehkan untuk menjaga keberlangsungan organisasi, penggunaan Plt dalam jangka panjang sering kali dikritik karena dianggap menghindari proses seleksi terbuka (open bidding) yang diamanatkan sistem merit.
Implementasi Sistem Merit, di satu sisi Pemkab Pasuruan mengeklaim telah mulai mengimplementasikan pengelolaan talenta ASN berbasis kinerja, melalui aplikasi SiMata BKN sejak awal 2026 untuk memperkuat sistem merit. Namun, kontradiksi muncul ketika penunjukan jabatan strategis masih didominasi oleh Plt atau rotasi internal tanpa seleksi terbuka yang transparan.
Terdapat laporan keberatan penunjukkan Plt di struktur organisasi tertentu (seperti pada tingkat pengurus partai daerah di Pasuruan), yang dinilai melanggar petunjuk pelaksanaan (juklak) dan tidak melalui mekanisme yang sah. Hal ini sering kali dipandang sebagai langkah politik untuk mengamankan kepentingan kubu tertentu.
Padahal larangan kewenangan Plt, sesuai aturan BKN, seorang Plt memiliki kewenangan terbatas dan dilarang mengambil keputusan strategis seperti mengangkat, memindahkan, atau memberhentikan pegawai secara permanen tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang atau sesuai prosedur UU ASN.
Pelanggaran terhadap batasan ini biasanya menjadi dasar tuduhan, bahwa Plt dijadikan alat kekuasaan. Salah satu contoh, Jabatan resminya, Kepala Bagian Protokol. Tapi lihat berapa jabatan yang kini dia emban sekaligus:
Jabatan Resmi : Kepala Bagian Umum dan Protokol (Eselon III a), PLT / Rangkap PLT Kepala Bid. di Bapenda (Jabatan Eselon III b)
Kejanggalan Satu orang. Tiga jabatan bersamaan apa bisa kerja maksimal?, apa tidak ada konflik kepentingan?, atau justru memang disengaja?.
Pada Maret 2026, diberbagai dinas dan badan Kabupaten Pasuruan, pola yang sama berulang satu persatu, diantaranya Jabatan Resmi Sekretaris Bapenda (Eselon III) PLT / Rangkap PLT Kepala BKPSDMT (Eselon II).
Kejanggalan orang yang harusnya diawasi oleh lembaga kepegawaian, kini malah mengendalikan lembaga kepegawaian itu sendiri. Ini bukan ironi kecil. Ini konflik kepentingan yang nyata.
Lalu Jabatan Resmi Sekretaris Baperida (Eselon III), PLT / Rangkap PLT Kepala Bapenda (Eselon II), mengelola pendapatan daerah. Kejanggalan dari Sekretaris Lembaga Perencanaan, loncat jadi pengendali keuangan daerah. Tanpa seleksi, tanpa kompetisi, tanpa dasar struktural yang sah.
Kemudian Jabatan Resmi Sekretaris Dinas Kominfo (Eselon III), PLT / Rangkap PLT Kepala Dinas Kominfo (Eselon II). Kejanggalan satu level loncat di OPD sendiri. Tanpa seleksi dan melanggar PP 11/2017 Pasal 131. Tapi ini baru lapisan pertama.
Sementara Lapisan kedua yang lebih berbahaya. Luluk, istri Saudara Plt. Kepala Dinas Kominfo / Sekretaris Dinas Kominfo, menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di Dinas Kominfo (instansi yang sama). Kasubag Umum dan Kepegawaian mengelola absensi pegawai, penilaian kinerja, tunjangan (TPP), administrasi disiplin seluruh pegawai dinas dan belanja operasional dan pengadaan barang dan jasa.
Artinya, memegang data dan keputusan atas nasib administratif rekan-rekan kerjanya dan kendali pengelolaan keuangan dinas di bawah komando langsung suaminya yang kini PLT Kepala Dinas.
Selanjutnya Jabatan Resmi Pemeriksa Pembantu / Rikban, ini Jabatan Fungsional, bukan struktural, bukan eselon apapun (setara Eselon IV), lalu Plt Inspektur (Kepala Inspektorat Kabupaten Pasuruan Eselon II).
Makna lompatan dari jabatan fungsional paling dasar langsung ke pimpinan lembaga pengawas internal daerah dianggap melampaui semua syarat struktural yang ada. Ini kasus pelanggaran paling ekstrem dalam sejarah birokrasi Kabupaten Pasuruan.
Secara filosofis dan yuridis, Plt (Pelaksana Tugas) dirancang sebagai "jembatan" agar pelayanan publik tidak berhenti saat terjadi kekosongan jabatan, bukan sebagai status permanen apalagi alat politik.
Aturan sudah sangat jelas. Menurut PP Nomor 11 Tahun 2017 dan Surat Edaran Kepala BKN, ada empat larangan tegas yang kini semuanya dilanggar sekaligus di Kabupaten Pasuruan, yakni :
1. PLT itu hanya sementara (ada batas waktunya yang ketat)
2. PLT tidak boleh dirangkap lebih dari satu jabatan bersamaan
3. PLT tidak boleh mengambil keputusan strategis (termasuk tanda tangan kontrak anggaran besar)
4. PLT jabatan eselon II harus diambil dari pejabat eselon II yang sederajat (bukan dari eselon III)
Alibi "Tidak Ada Pilihan Lain" atau "Keadaan Mendesak" memang sering menjadi tameng favorit birokrasi untuk melegalkan praktik Plt yang berkepanjangan. Namun, dalam kacamata hukum administrasi negara dan Sistem Merit, alibi ini justru sangat rapuh karena beberapa alasan berikut:
1. Kegagalan Perencanaan (Bad Planning): Sistem Merit mewajibkan adanya succession planning (perencanaan suksesi). Jika sebuah jabatan kosong karena pensiun (yang tanggalnya sudah pasti), alasan "tidak ada pilihan" adalah bukti bahwa pemerintah daerah gagal mengelola SDM-nya jauh-jauh hari.
2. Mengabaikan Manajemen Talenta: BKN telah menyediakan instrumen seperti SiMata atau Talent Pool. Mengatakan "tidak ada pilihan" berarti merendahkan kompetensi ribuan ASN lain di bawahnya yang sebenarnya memenuhi syarat jika dilakukan seleksi terbuka (open bidding).
3. Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB): Alasan mendesak hanya sah jika terjadi bencana atau kejadian luar biasa. Jika kekosongan jabatan terjadi di situasi normal, maka menggunakan Plt sebagai "jalan pintas" adalah bentuk Penyalahgunaan Wewenang (detournement de pouvoir).
4. Status Quo Kekuasaan: Alibi ini sering kali hanyalah kedok untuk mempertahankan orang-orang "pilihan" di posisi strategis tanpa perlu melewati ujian kompetensi yang transparan, agar kebijakan kepala daerah tetap aman dan tidak terganggu oleh pejabat definitif yang mungkin lebih kritis atau independen.
PP 11/2017 Pasal 131 sudah mengatur dengan sangat terang urutan prioritas siapa yang wajib menjadi PLT untuk jabatan eselon II. Semua tersedia di Kabupaten Pasuruan. Semuanya sengaja dilewati.
Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Bupati memang memiliki mandat konstitusional untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN. Namun, jabatan ini bukanlah cek kosong yang bisa digunakan sesuka hati.
Dalam bingkai Sistem Merit dan aturan BKN, posisi Bupati sebagai PPK justru memikul tanggung jawab hukum yang sangat spesifik, diantaranya :
1. Pelaksana, Bukan Pemilik: Bupati adalah pelaksana kebijakan nasional di daerah. Kewenangannya dibatasi oleh UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Jika Bupati menunjuk Plt secara terus-menerus tanpa melakukan seleksi terbuka, ia dianggap gagal menjalankan kewajiban manajerialnya.
2. Kewajiban Menjaga Netralitas: Sebagai pembina, Bupati harus memastikan birokrasi bebas dari intervensi politik. Menjadikan Plt sebagai "alat kekuasaan" untuk mengamankan kepentingan politik praktis adalah pelanggaran berat terhadap asas Netralitas ASN.
3. Risiko Rekomendasi KASN/BKN: Jika penunjukan Plt di Kabupaten Pasuruan terbukti menabrak aturan, BKN memiliki wewenang untuk memblokir data kepegawaian (SAPE) pejabat yang bersangkutan. Artinya, segala administrasi gaji atau kenaikan pangkat pejabat tersebut bisa macet total.
4. Diskresi yang Terukur: Alibi "hak prerogatif" Bupati sering disalahpahami. Diskresi hanya boleh digunakan jika ada kekosongan hukum. Karena aturan mengenai Plt sudah sangat jelas (batas 3+3 bulan), maka tidak ada ruang bagi Bupati untuk menggunakan diskresi demi memperpanjang masa jabatan Plt tanpa alasan objektif.
Siapa yang dirugikan ?
Penyalahgunaan jabatan Plt (Pelaksana Tugas) sebagai alat kekuasaan bukan sekadar masalah administrasi, melainkan praktik yang memakan banyak "korban" sekaligus. Hal yang paling dirugikan seperti :
1. ASN yang Kompeten (Kader Potensial)
Mereka yang memiliki kualifikasi, rekam jejak bagus, dan seharusnya naik jabatan melalui open bidding (seleksi terbuka) menjadi terhambat. Karier mereka "mentok" karena kursi jabatan dikunci oleh Plt yang ditunjuk berdasarkan kedekatan, bukan kompetensi. Ini membunuh motivasi kerja ASN profesional.
2. Masyarakat Luas (Publik)
Karena Plt memiliki kewenangan terbatas, mereka tidak bisa mengambil keputusan strategis (seperti pengesahan anggaran besar atau kebijakan layanan publik yang krusial) tanpa persetujuan berjenjang yang lama. Akibatnya, pelayanan publik di Kabupaten Pasuruan bisa menjadi lambat, kaku, dan tidak inovatif.
3. Tata Kelola Pemerintahan (Gubernur & Pemerintah Pusat)
Provinsi dan Pusat (BKN/KASN) dirugikan karena koordinasi kebijakan menjadi tidak sinkron. Penempatan Plt yang menabrak Sistem Merit merusak indeks reformasi birokrasi nasional. Jika data kepegawaian diblokir oleh BKN sebagai sanksi, maka administrasi daerah secara keseluruhan akan kacau.
4. Keuangan Daerah (APBD)
Jabatan Plt yang terlalu lama sering kali menimbulkan inefisiensi. Selain itu, jika kebijakan yang diambil Plt kemudian digugat ke PTUN dan kalah karena cacat wewenang, pemerintah daerah harus menanggung biaya hukum dan potensi kerugian negara akibat keputusan yang tidak sah tersebut.
5.Wibawa Institusi Bupati Sendiri
Dalam jangka panjang, kepercayaan publik terhadap sosok Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan runtuh. Narasi "nepotisme" atau "politik transaksional" akan lebih dominan daripada narasi prestasi, yang bisa menjadi beban politik di masa depan.*
Oleh : Ismail Makky, S.E., M.M. Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan - Penggiat Anti Korupsi dan Pemerhati Kebijakkan Publik




