SNIPER86.COM, Medan — Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah dua lokasi di Kota Medan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah proyek pembangunan jalan tol Medan–Binjai Seksi I, II, dan III, pada, (9/4/2026).
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan atas proyek pengadaan lahan sepanjang 25,441 kilometer yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016, dengan total nilai mencapai Rp1.170.440.000.000 (Rp1,17 triliun).
Berdasarkan Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, penyidik menyasar dua lokasi, yakni:
- Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso, Medan
- Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sudirejo
Di Kantor BPN Sumut, tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif di sejumlah ruangan, mulai dari ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga gudang arsip yang menyimpan dokumen terkait pengadaan lahan.
Sementara di Kantor Pertanahan Kota Medan, penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan dengan fokus pada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah proyek tol tersebut.
Dari hasil penggeledahan, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting. Seluruh dokumen tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi. Apabila ditemukan bukti yang cukup, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penggeledahan dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan hingga kini tim penyidik masih terus bekerja di lapangan guna mengumpulkan alat bukti tambahan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat proses pembuktian dalam penanganan perkara tersebut, dengan tetap mengacu pada standar operasional penyidikan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*(JM)
Sumber: Kasi Penkum Kejati Sumat




